Menuju konten utama

Kasus Intoleransi Terus Bersemi Saat Pandemi

Pandemi semestinya membuat orang lebih bisa bersolidaritas. Tapi ternyata masih ada saja yang melakukan tindakan-tindakan intoleran.

Kasus Intoleransi Terus Bersemi Saat Pandemi
Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA/Hafidz Mubarak

tirto.id - Periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berusia satu tahun pada 20 Oktober 2020. Beragam persoalan periode sebelumnya belum selesai, salah satunya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Berdasarkan riset SETARA Institute for Democracy and Peace, LSM yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik, dan HAM serta penelusuran media, Tirto menghimpun pelanggaran KBB yang masih terjadi dalam masa pandemi COVID-19.

Akhir April lalu, hampir dua bulan setelah COVID-19 dinyatakan masuk ke Indonesia, peribadatan di rumah seorang penganut Kristen di Cikarang Pusat digerebek oleh warga sekitar dengan alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat itu mengatakan “beribadah adalah hak setiap warga” dan apa yang dilakukan keluarga tersebut “sudah sesuai anjuran.” Apa dilarang dalam PSBB di banyak tempat--termasuk DKI Jakarta--adalah mengumpulkan massa di tempat umum, dan yang tidak dianjurkan adalah beribadah di rumah ibadah.

Kemudian, pada September lalu, terjadi pelarangan pembangunan rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Aceh Singgil. Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) mengatakan proyek ini terkesan dihambat oleh pemerintah daerah.

Kasus-kasus intoleransi lain yang terjadi selama pandemi di antaranya: sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September; sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada 20 September; umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September; dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 Oktober.

Ada pula kasus surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berisi instruksi seluruh siswa dan siswa SMA/SMK wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Buku itu mengarahkan pembacanya untuk bersikap intoleran dengan contoh kisah perobohan gereja dan diganti dengan masjid--yang dianggap heroik.

Direktur Riset SETARA Institue Halili Hasan mengatakan sejak 2007 pelanggaran KBB dan intoleransi menjadi persoalan terbesar pada level negara. Pada periode pertama Jokowi, terdapat 846 peristiwa pelanggaran KBB dengan 1.060 tindakan. Sementara pada periode kedua ada 200 peristiwa pelanggaran KBB dengan 327 tindakan: 168 tindakan negara dan 159 non-negara.

“Banyak terjadi tindakan yang menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (6/10/2020).

Pelanggaran KBB melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1), yang menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Juga Pasal 28E Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Ia juga melanggar Pasal 29 Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Halli menilai pemerintah abai ketika sekelompok minoritas diintimidasi mayoritas. “Kalaupun hadir,” katanya, “aparat keamanan cenderung berpihak pada kepentingan pelaku intoleransi dan pelanggaran KBB.”

Kasus pelanggaran KBB yang kerap terjadi di daerah-daerah, menurut Halili, perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri. Melihat jumlah kasus yang tidak sedikit, semestinya Kemendagri mengambil kebijakan progresif untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang inklusif dan toleran. Apalagi faktanya “pemerintah daerah merupakan aktor negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB, sebanyak 157 tindakan, baik langsung, berbentuk peraturan, maupun pembiaran.”

Ia mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk menegur setiap aparat pemerintahan yang melanggar, mengeluarkan regulasi diskriminatif, dan membiarkan kelompok-kelompok intoleran berbuat sewenang-wenang.

Ia juga mendesak agar pemerintah pusat untuk proaktif membantu pemerintah daerah menuntaskan persoalan pelanggaran KBB yang tak pernah usai.

Ia juga menyoroti impotensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)-- yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila--yang belum mampu menyelesaikan pelanggaran KBB. Menurut Halili peranan BPIP lebih banyak melaksanakan fungsi preventif dan promosi, sehingga “perlu terobosan untuk memperluas fungsi-fungsi mereka bagi pemajuan toleransi.”

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo membenarkan bahwa BPIP hanya fokus pada hal preventif saja. “BPIP memang tidak memiliki organ ke bawah. Yang dilakukan BPIP menghubungi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa.

Meski demikian ia juga mengecam kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran KBB, karena dapat merusak kemajemukan dan keragaman. Menurutnya kasus intoleransi harus “diselesaikan lewat musyawarah dan mufakat.”

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai banyaknya pelanggaran KBB saat masa pandemi menjadi pekerjaan rumah tambahan pemerintah. Ia juga prihatin dengan peristiwa-peristiwa ini.

“Kondisi saat ini seharusnya mempererat solidaritas kemanusiaan termasuk menghomati ibadah dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, bukan sebaliknya,” ujar Beka kepada reporter Tirto, Selasa.

Beka bilang Komnas HAM beberapa kali turut memediasi kasus-kasus pelanggaran KBB, namun tetap saja yang paling bisa diharapkan adalah pemerintah. Mereka semestinya bisa tegas untuk melindungi hak-hak warga negara serta tidak memberikan ruang kepada kelompok intoleran.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino