tirto.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Soleh meneken surat edaran berisi instruksi agar seluruh siswa dan siswa SMA/SMK untuk wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw.
Soleh meminta para siswa dan siswi untuk merangkum isi buku tersebut dengan gaya bahasa masing-masing. Hasil rangkuman itu diserahkan ke sekolah masing-masing, tulisnya. Selanjutnya, tiap sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) paling lambat 18 Desember 2020.
Surat itu diteken pada 30 September 2020. Namun, satu hari setelahnya, 1 Oktober, Soleh meneken surat baru yang isinya membatalkan instruksi sebelumnya, tanpa ada penjelasan apa pun.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Jumeri, membenarkan surat tersebut. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut sudah dibatalkan.
Jumeri memberikan salinan surat pembatalan itu kepada wartawan Tirto.
“Sudah dibatalkan,” kata Jumeri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (2/10/2020) siang.
Ia mengatakan tak ada rencana untuk memanggil kepala dinas terkait karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemprov Kepulauan Bangka Belintung. Kata dia, Kementerian Dalam Negeri yang akan memproses hal tersebut.
Ia berkata kebijakan mewajibkan membaca dan merangkum buku Felix Siauw bukan merupakan arahan pihaknya. Itu murni inisiatif Pemerintah Daerah.
“Tidak [ada arahan],” kata Jumeri.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana