Menuju konten utama

Kasus Intoleransi Marak, Pemerintah Didesak untuk Segera Bertindak

Setara Institute meminta pemerintah segera turun tangan mengingat makin maraknya kasus intoleransi selama periode Jokowi-Ma'ruf ini.

Kasus Intoleransi Marak, Pemerintah Didesak untuk Segera Bertindak
Ilustrasi intoleransi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Setara Institute menuntut agar pemerintah melindungi dan menjamin hak konstitusional minoritas. Mereka melihat tingginya pelanggaran kekerasan berkeyakinan dan beragama (KBB) dan intoleransi di era Jokowi-Maruf Amin.

"Jelang setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran KBB dan ekspresi intoleransi menunjukkan peningkatan intensitas," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Setara mencatat setidaknya ada beberapa peristiwa menonjol terkait pelanggaran keyakinan beragama dan ekspresi intoleransi.

Pertama, pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil pada 1 September 2020. Kemudian gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September 2020.

Lalu muncul penolakan ibadah dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada 20 September 2020. Terakhir, pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 21 September 2020.

Rangkaian kejadian tersebut menandakan peningkatan aksi intoleransi dan kekerasan dalam berkeyakinan beragama. Setara mencatat, "Sejak tahun politik nasional 2019, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas."

Oleh karena itu, Setara mengutuk setiap tindakan yang menghalang-halangi pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah. Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar hak konstitusional atas KBB yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945.

Kedua, SETARA Institute menuntut pemerintah untuk hadir menjamin dan hak konstitusional minoritas. Halili menuturkan permasalahan intoleransi dan pelanggaran KBB justru berada di tingkat negara. Sebab, pemerintah tidak pernah hadir ketika kelompok minoritas diintimidasi, direstriksi, didiskriminasi, bahkan dipersekusi.

"Kalau pun hadir, aparat pemerintah, termasuk aparat keamanan, cenderung berpihak pada kepentingan pelaku intoleransi dan pelanggaran yang mengatasnamakan mayoritas. Minoritas kerap kali dikorbankan dan dipaksa mengalah atas nama harmoni dan kerukunan," kata Halili.

Ketiga, Setara mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah KBB dan intoleransi. Tito seharusnya mampu mengambil kebijakan yang progresif, sesuai dengan otoritas legal dan demokratik yang tersedia, untuk menjamin tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan toleran dalam kebinekaan.

"Untuk menjadi catatan Mendagri, dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah merupakan aktor negara yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran KBB, dengan 157 tindakan, baik dalam bentuk tindakan langsung (violation by commission), peraturan intoleran dan diskriminatif (violation by rule), maupun pembiaran (violation by omission)," kata Halili.

"Pemerintah pusat tidak boleh diam, melainkan harus hadir menangani penjalaran intoleransi yang secara terus-menerus terjadi di daerah," tegas Halili.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri