Menuju konten utama

Jokowi Beri Jabatan Eks Tim Mawar, Keluarga Korban Tak Diacuhkan

Keluarga korban merasa diinjak-injak oleh Jokowi karena mengangkat anggota Tim Mawar sebagai pejabat. Harapan mereka sirna di tangan presiden sipil.

Jokowi Beri Jabatan Eks Tim Mawar, Keluarga Korban Tak Diacuhkan
Ilustrasi HL Indepth Prabowo di Panggung Jokowi. tirto.id/Lugas/source image: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres

tirto.id - Joko Widodo sekali lagi mengecewakan orang-orang yang berharap ia dapat mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Setelah memilih Prabowo Subianto—rival politiknya di Pilpres 2014 dan 2019—sebagai Menteri Pertahanan, kini Jokowi mengangkat anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan.

Baik Prabowo—saat menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus)—dan Tim Mawar terkait erat dengan kasus penculikan aktivis pro demokrasi tahun 1997-1998.

Pada 23 September 2020, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Ia mengangkat dan memberhentikan enam orang pejabat di bawah Prabowo.

Juru bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi surat keputusan itu Jumat (25/9/2020) lalu. “Benar. Pergantian dan mutasi biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty di Kemhan dan TNI.”

Salah dua yang diangkat adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa mahasiswa dan aktivis.

Yulius Selvanus, anggota Tim Mawar, pada 1999 lalu divonis 20 bulan penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta dan dipecat dari anggota TNI. Saat itu jabatannya Kapten (Inf). Kariernya jalan terus setelahnya. Pada 2016, ia menjadi Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau. Sebelum diangkat sebagai bawahan Prabowo di Kemhan, ia merupakan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 181 Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat.

Ada juga Dadang Hendrayudha. Pada 1999 lalu ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh pengadilan yang sama. Pada 2016, ia menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bagi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), keputusan Jokowi sama saja penghinaan terhadap perjuangan mereka selama ini.

“Kami jadi makin tahu bahwa pidato kemenangan Presiden Jokowi, bahwa tidak ada beban lagi untuk periode 2019-2024, ternyata ditunjukkan dengan Keputusan Nomor 166 tahun 2020 ini. Dengan seenaknya, dengan sengaja menghina kami,” kata Sekretaris Jenderal IKOHI Zaenal Muttaqin dalam konferensi pers daring, Minggu (27/9/2020) kemarin.

Keluarga Marah dan Sedih

Kekecewaan serupa datang dari Paian Siahaan, ayah Ucok Siahaan, salah satu korban penculikan yang sampai sekarang tak jelas keberadaannya. Kepada wartawan Tirto, Senin (28/9/2020) pagi, ia mengatakan “bukan hanya sekadar kecewa,” tapi juga “merasa diinjak-injak” dengan keputusan ini.

Ia mengatakan sebenarnya bisa memahami pertimbangan politik Jokowi memilih Prabowo sebagai menteri. Tapi ia sama sekali tidak bisa mengerti para eksekutor penculikan yang sudah terbukti bersalah dan dihukum juga diangkat sebagai pejabat negara.

Paian dan para keluarga korban lain meminta Jokowi melaksanakan rekomendasi DPR RI tahun 2009 lalu.

Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang yang dibentuk DPR pada 2009 lalu merekomendasikan empat hal kepada eksekutif, yaitu: 1) Membentuk pengadilan HAM ad hoc; 2) mencari 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang; 3) Memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang; 4) Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Di antara semua rekomendasi, menurutnya poin nomor dua paling mungkin dilakukan tanpa perlu memikirkan pertimbangan politik praktis.

“Jadi kami minta status anak-anak kami itu jelas. Biar nanti bisa memutuskan bahwa status anak ini sudah jelas meninggal, misalnya, dengan bukti ini, ini, dan ini. Jadi kami juga bisa mengurusnya secara administrasi di KK (Kartu Keluarga). Kalau tidak jelas, itu menjadi masalah. Bukan hanya masalah kami sendiri, tapi juga masalah administrasi negara,” kata dia.

Ia mengaku sudah menderita lahir dan batin selama kurang lebih 22 tahun. Penderitaan itu diperparah dengan keputusan Jokowi memilih orang yang telah divonis bersalah menjadi pejabat negara dan dibayar.

“Gajinya itu berapa coba? Puluhan juta. Dihukum, divonis, masa harus dibayar lagi? Harusnya janganlah.“

Ia lantas membandingkannya dengan situasi keluarga korban. “Kami? Sekarang makan saja susah. Kami yang sudah jadi korban tidak diperhatikan. Salah satu rekomendasi DPR RI itu kan melakukan pemulihan,” katanya dengan nada tinggi di telepon.

Hal senada diucapkan Utomo Rahardjo, ayah korban penculikan Petrus Bima Anugrah.

“Kasus penculikan sudah dianggap tak ada. Masuk peti pendingin. Disepelekan, diremehkan, bahkan keluarga korban sudah hampir punah. Tinggal segelintir,” kata Utomo saat dihubungi wartawan Tirto lewat pesan teks, Senin siang. “Saya sudah enggak percaya kepada mereka. Mau protes seperti apa pun, tak akan bisa dibatalkan itu.”

Usia Utomo sudah 75 tahun. Ia mengatakan di masa tuanya kini ia “hanya ingin menikmati sisa hidup.” Ia tak mau lagi berharap banyak kepada pemerintah sebab sudah sering berharap tapi tak ada realisasi apa pun selama puluhan tahun. Yang ia harapkan kini hanya hukum Tuhan.

“Biarkan mereka. Tuhan Sang Pengadil. Kita lihat saja sampai mana nanti.”

Baca juga artikel terkait TIM MAWAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino