Menuju konten utama

Potret Buram Kebebasan Beragama Era Jokowi

Satu kata untuk kebebasan beragama di periode pertama pemerintahan Jokowi: suram.

Potret Buram Kebebasan Beragama Era Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) melayat ke rumah duka almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie di kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Erick/hma/wsj.

tirto.id - Joko Widodo akan kembali dilantik sebagai Presiden RI Ahad besok (20/10/2019). Bersama Ma'ruf Amin, dia akan menjalankan roda pemerintahan untuk periode kedua.

Jokowi dianggap berhasil dalam banyak hal selama memimpin Indonesia sejak 2014. Laman Kantor Staf Presiden melansir artikel berjudul "Data Tidak Bohong, Kinerja Jokowi jadi Bukti" pada Maret lalu untuk mempertegas klaim tersebut.

Tapi segala klaim ini rontok di hadapan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat. Mereka menilai Jokowi tak berbuat apa-apa terutama untuk menyelesaikan problem kebebasan beragama dan perlindungan terhadap minoritas.

Hingga hari ini mereka belum menikmati hak mendirikan rumah ibadah sendiri, sebagaimana umat beragama lain.

"Kami belum merasakan kemajuan apa-apa selama pemerintahan Jokowi. Iya, nol. Enggak ada penanganan apa-apa. Artinya direspons, berjanji, habis itu sudah, enggak ada lagi. Itu doang," kata Sekretaris Majelis HKBP Filadelfia, Ramli Malau, saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (18/10/2019) sore.

Ahad pagi, 3 Januari 2010, gereja HKBP Filadelfia yang tengah dibangun, terletak di Jejalenjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, dikepung warga. Jalan menuju gereja juga diblokir. Jemaat terpaksa pindah ke balai desa untuk tetap bisa ibadah Minggu.

Setelah itu mereka tak pernah bisa kembali dan mesti berpindah-pindah gereja, hingga saat ini.

Sebelum kejadian itu, HKBP Filadelfia menerima surat dari Bupati Bekasi dengan nomor 300/675/KesbangPollinmas/09 yang isinya tentang penghentian pembangunan dan pelarangan ibadah.

Jemaat melawan. Mereka menggugat ke PTUN Bandung dan diputuskan menang pada 30 September 2010.

Ada empat keputusan majelis hakim: pertama, memenangkan seluruh gugatan HKBP Filadelfia; kedua, menyatakan batal SK Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah; ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Bekasi.

Keputusan terakhir, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Pemkab Bekasi bergeming. Mereka tetap tidak memberikan izin kepada HKBP Filadelfia untuk melanjutkan pembangunan gereja dan beribadah di lokasi tersebut. Mereka beralasan tidak bisa melakukan itu karena warga sendiri yang lantang menolak gereja.

"Kami sudah pernah ke KSP, ke Ombudsman, Kementerian Agama. Cuma begitu, muaranya [diminta] komunikasi ke bupati. Hanya sebatas itu. Surat Ombudsman ke Pemkab Bekasi ada, tapi enggak ada progres. Begitu saja. Tempat ibadah yang kami perjuangkan sampai PTUN, enggak ada perkembangan apa-apa," kata Ramli.

"Kami enggak optimis [dengan Jokowi]. Pesimis dengan orang lama," lanjutnya.

Hal serupa dirasakan pengikut Syiah. Jalaluddin Rakhmat, Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI), mengatakan "yang terjadi di pemerintahan pak Jokowi semakin buruk."

"Belum ada perubahan apa-apa ke kami," katanya kepada reporter Tirto.

Jalal mengatakan selama pemerintahan Jokowi mereka "tidak bisa lagi menyelenggarakan ibadah dengan tenang." Soalnya, "kelompok mereka--tanpa menyebut nama--melakukan tekanan ke pihak kepolisian, dan ajaibnya bapak polisi itu lebih membela kelompok intoleran daripada kami dengan merujuk fatwa MUI."

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 Maret 1984 menganjurkan "umat Islam Indonesia berpaham Ahlus-Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya paham yang didasarkan atas ajaran Syiah."

Mereka menganggap antara Syiah dan Islam punya "perbedaan-perbedaan pokok."

"Padahal fatwa itu melanggar UUD 1945 dan UU lainnya," tegas Jalal.

Hal serupa dialami jemaat Ahmadiyah. Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana menilai, Jokowi tidak menyelesaikan masalah Ahmadiyah secara konkret dan sistematis. Karena itu mereka terus menerus diperlakukan diskriminatif.

Tahun 2005 lalu, MUI mengeluarkan fatwa Ahmadiyah merupakan "aliran sesat" dan telah melakukan penodaan agama karena mengaku Islam tapi ajarannya tidak sesuai, yaitu memercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad SAW. Fatwa ini kerap menjadi dasar bagi kelompok lain melakukan persekusi.

"Dalam konteks kebebasan beragama secara langsung, sih, saya pikir Jokowi belum menyentuh permasalahan," kata Yendra saat dihubungi reporter Tirto.

Tahun lalu, jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur mengalami tindak kekerasan. Ratusan rumah mereka dirusak.

Kasus terakhir menimpa Wakil Ketua Majelis Pustaka & Informasi PP Muhammadiyah, Najib Burhani. Beberapa pihak sempat mempermasalahkan dan meminta acara bedah bukunya di Tasikmalaya, 13 Oktober lalu, dibatalkan.

"Tapi sepertinya ada kesalahpahaman. Pertama, saya dianggap tokoh Ahmadiyah. Kedua, buku itu dianggap tentang Ahmadiyah. Sebagian isinya memang tentang Ahmadiyah. Tapi secara umum bicara tentang minoritas. Akhirnya diskusi dipindahkan ke tempat yang jauh dari Kota Tasikmalaya. Ke kampung Ahmadiyah di Wanasigra, Tenjowaringin," kata Najib, Jumat siang.

Periode Kedua Diprediksi Sama Saja

Peneliti dari Human Right Watch (HRW) Indonesia, Andreas Harsono, menggunakan tiga indikator untuk sampai pada kesimpulan bahwa pemerintahan Jokowi di periode pertama memang tak ramah terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan atau freedom of religion or belief (FORB).

"Pertama, tindakan pelanggaran diskriminatif. Pelarangan diskusi, penutupan rumah ibadah, apalagi pembunuhan," katanya kepada reporter Tirto. "Khusus Jokowi di periode pertama, tindakan paling buruk adalah 8.000 orang anggota komunitas Gafatar diusir dari Kalimantan tahun 2016."

Indikator kedua, kata Andreas, adalah ketidakmauan Jokowi mengubah banyak peraturan diskriminatif. Di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pendirian tempat ibadah, pasal penodaan agama dalam KUHP, hingga fatwa MUI mengenai kesesatan aliran tertentu.

"Itu semua tidak dibongkar Jokowi. Karena tidak dibongkar, tindakan-tindakan intoleran tetap dan akan selalu ada. Kasus pelarangan diskusi Najib, kan, terjadi karena ada peraturan yang mendiskriminasi Ahmadiyah [lewat Fatwa MUI]."

Indikator terakhir adalah keberadaan institusi-institusi yang memfasilitasi dan melanggengkan diskriminasi, kata Andreas, misalnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (BAKOR PAKEM), hingga MUI itu sendiri.

"Organisasi-organisasi itu di-review enggak? Atau malah dananya ditambah?" katanya.

Ahmad Suaedy, pengajar di Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang juga Komisioner Ombudsman RI, membenarkan salah satu indikator yang dikatakan oleh Andreas, yaitu regulasi yang diskriminatif.

"Contohnya SKB 3 menteri, itu bukan pelarangan sebenarnya, tapi oleh kelompok-kelompok ini dipakai dengan alasan untuk pelarangan dan polisi seringkali permisif terhadap itu," katanya.

Ia juga menilai fatwa MUI yang menyesatkan kelompok tertentu tidak boleh dipakai sebagai landasan penegakan hukum Indonesia. Soalnya, "itu tidak ada dalam struktur hukum Indonesia."

"Tapi dalam praktiknya polisi selalu merujuk fatwa itu. Ini inkonstitusional. Oleh karena itu, untuk mencegah, pemerintah perlu memberi peringatan atau melarang penggunaan fatwa MUI sebagai landasan penindakan hukum yang bersifat diskriminatif. Fokusnya ke sana. Karena pada kenyataan banyak digunakan," lanjutnya.

Pada akhirnya Suaedy pesimistis periode kedua pemerintahan Jokowi akan lebih baik.

"Karena regulasi utamanya enggak berubah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERAGAMA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino