Menuju konten utama

Pemkot Makassar Rilis Edaran Antisipasi Penyebaran Syiah

Pemkot Makassar mengklaim edaran ini dirilis atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemkot Makassar Rilis Edaran Antisipasi Penyebaran Syiah
ILUSTRASI. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar (kiri) didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Rusmayani Madjid (kanan) memimpin rapat koordinasi (rakor) guna membahas program dan rencana aksi 'Gerakan Makassar (Gema) Sabtu Bersih' di ruang Sipakalebbi kantor Balai Wali Kota, Rabu (12/6/2019). ANTARAFOTO/HO/Humas Pemkot Makassar.

tirto.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat untuk mengantisipasi penyebaran Syiah. Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan ajaran Syiah dianggap dapat mengganggu keutuhan NKRI.

"Betul, Pj (penjabat) Walikota melalui Sekda Kota Makassar mengeluarkan edaran imbauan mewaspadai penyebaran Syiah," kata Firman kepada Tirto, Selasa (10/9/2019).

Firman mengklaim edaran ini dirilis atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah kelompok masyarakat di Kota Makassar.

"Edaran dari pemkot hanya fokus kepada antisipasi [penyeberan ajaran Syiah]" kata dia.

Berikut isi lengkap surat edaran bernomor 400/402/Kesra/IX/2019 dengan perihal imbauan mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah:

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Edaran Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi SelatanSelatan, Nomor : 450/0224/B.Kesejahteraan, Tanggal 12 Januari 2017, perihal mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran Syiah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini dimbau kepada para Camat se-Makassar untuk:

1. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan paham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).

2. Tidak memberikan peluang penyebaran paham Syiah yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

3. Agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tembusan:

1. Kapolrestabes Makassar di Makassar

2. Dandim Tabes 1408 BS Makassar di Makassar

3. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar.

4. Arsip.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN ASYURA atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Abdul Aziz