Menuju konten utama

Alasan AG Baru Laporkan Mario Dandy terkait Dugaan Pencabulan

Pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya.

Alasan AG Baru Laporkan Mario Dandy terkait Dugaan Pencabulan
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Polisi menerima laporan AG, melalui kuasa hukumnya, atas dugaan pelecehan anak yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Kami ajukan delapan bukti. Sementara baru diterima empat (bukti), empat lainnya kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama pelapor," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mangatta berharap pengaduan kliennya dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia pun mengurai alasannya baru melaporkan Mario atas perkara ini.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan fakta persidangan saat ada putusan. Jadi putusan menjadi salah satu bukti. Jadi alat bukti yang sah, maka kami lampirkan (dalam) laporan polisi," kata Mangatta.

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kali ini merupakan laporan ketiga AG, dua laporan sebelumnya ditolak oleh polisi dengan alasan apa pun.

Laporan pertama dibuat pada 2 Mei, tapi polisi menolak dengan dalih pengaduan harus diajukan oleh orang tua atau wali AG. 3 Mei, Mangatta kembali ke Polda Metro Jaya dengan tujuan serupa.

Lagi, polisi diduga menolak dengan asalan harus ada bukti visum. Padahal Mangatta telah mengajak wali AG. Alasan lainnya karena petugas SPKT harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena Mario Dandy, selaku terlapor, dalam masa penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo membenarkan penerimaan laporan. "Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar dia, Selasa, 9 Mei.

AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia dianggap terlibat dalam perkara tersebut. Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun banding. Dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.

Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky