tirto.id - Jelang sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy mencabut kuasa Dolfie Rompas sebagai penasihat hukumnya.
"Iya, benar. Surat pencabutan kami terima per 10 April 2023," ucap Dolfie ketika dihubungi Tirto, Jumat, 14 April 2023. Ia tidak mengetahui alasan pencabutan kuasa.
"Dalam surat, (dinyatakan) dicabut saja," sambung dia.
Dolfie belum mengetahui apakah ada orang lain yang ditunjuk untuk menggantikan posisinya. Dalam kasus penganiayaan ini, ada tiga tersangka yakni Mario, Shane, dan AG.
Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.
Lantas terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri