tirto.id -
Laode mengatakan, barang rampasan KPK belum ada yang digunakan untuk kebutuhan institusi lembaga antirasuah selama ini. Selain Polri, Kejaksaan juga pernah mendapatkan barang rampasan KPK. Polri mendapat barang rampasan dari Nazaruddin yang nilainya sekitar Rp12 miliar.
"Dari kasus Nazaruddin berupa rumah dan tanah yang nilainya Rp12 miliar. Kedua, mobil dari kasus Fuad Amin yang nilainya Rp200 jutaan. Ini akan dipakai pihak Polri untuk operasional," tegas Laode, Kamis (8/3/2018).
Menurut Laode, penyerahan aset kepada Polri sudah sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan nomor 245/KM.6/WKM/07/KML.03/2017 pada 8 November 2017. Menurut Laode, berdasar kebutuhannya, tanah milik Nazaruddin akan dibangun kantor untuk Bareskrim Mabes Polri.
"Kita melakukan koordinasi waktu itu Kabareskrim [Komjen Ari Dono] butuh lahan kantor," tegasnya.
Laode menjanjikan aset yang lebih besar lagi akan diberikan pada institusi negara. Menurutnya, penyerahan aset Nazaruddin tidak akan menjadi yang pertama dan terakhir. Meski begitu, Laode tak mau membeberkan aset siapa yang akan diberikan.
"Aset berikutnya kantor yang lebih besar lagi kita berikan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Apakah mau dilelang atau berikan. Kalau negara membutuhkan buat operasional, daripada kita lelang ke swasta atau pihak lain, lebih baik negara langsung yang memanfaatkan," ujarnya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku aset tersebut akan diberitahukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Nantinya, Kapolri yang akan memutuskan untuk apa penggunaan aset tersebut.
"Yang jelas akan digunakan untuk kegiatan reserse," tegasnya. "Menteri Keuangan menyetujui. Setelah rapat KPK, Kemenkeu dan Polri, saat itu disetujui asetnya diserahkan ke Bareskrim."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri