KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan ke Kejaksaan Agung dan BNN. Penyerahan aset hasil rampasan dari koruptor itu akan dilakukan secara resmi pada 20 Februari 2019.
KPK menghibahkan bangunan dan tanah hasil rampasan terhadap aset milik salah satu koruptor di kasus Simulator SIM, yakni Djoko Susilo, ke Pemkot Surakarta. Tanah dan bangunan itu akan dipakai untuk Museum Batik.
Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irene Putri menegaskan seluruh uang hasil eksekusi menjadi sepenuhnya dikembalikan ke negara.