Menuju konten utama

Aset Milik Negara yang Berhasil Dikembalikan KPK Rp1,917 T

Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irene Putri menegaskan seluruh uang hasil eksekusi menjadi sepenuhnya dikembalikan ke negara.

Aset Milik Negara yang Berhasil Dikembalikan KPK Rp1,917 T
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Aset milik negara atas pidana korupsi yang berhasil dikembalikan KPK hingga tahun ini mencapai sekitar Rp1,917 triliun.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (plt) Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi), Irene Putri saat acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Asset recovery total sampai Juni 2017 Rp 1,917 triliun,” ujar Irene.

Adapun rincian total aset dari tahun 2005 hingga 2017 tersebut meliputi denda, uang pengganti dan rampasan. Jumlah denda sekitar Rp 66,3 miliar, uang pengganti mencapai Rp 908,724 miliar dan uang rampasan sekitar Rp 942,478 miliar.

Irene Putri menegaskan seluruh uang hasil eksekusi menjadi sepenuhnya dikembalikan ke negara. Irene mencontohkan rencana lelang aset rumah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq di Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Yang dirampas itu aset. Rumah misalnya kayak Luthfi Hasan Ishaq. Rumah di Bagus Residence dirampas untuk negara. Jadi bukan nilai uangnya yang untuk dirampas," jelas Irene.

Ia menerangkan setiap barang sitaan milik KPK selalu dinilai per enam bulan. KPK akan menaksir harga barang apabila memang barang itu akan dilelang.

Irene menambahkan, pihak KPK juga bisa melelang barang yang masih bersifat kredit. Apabila majelis hakim perkara korupsi menyatakan barang yang berstatus kredit disita untuk negara, KPK akan menghitung apakah akan meminta kepada pihak ketiga selaku penjamin kredit atau membebankan kepada peserta lelang.

“Sebagai contoh, apabila ada apartemen hasil korupsi masih ada sisa cicilan 10 kali, mereka mencari tahu dan menghitung besaran nilai apartemen. Mereka bisa saja memasang harga jual normal dikurangi nilai taksiran,” jelasnya.

KPK bisa mengeksekusi barang rampasan, dikatakan Irene, yakni barang-barang yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan pasal 270 KUHAP, pasal 273 KUHAP, dan Permenkeu No 3/PMK.06/2011 tentang pengelolaan barang rampasan dan gratifikasi.

Pada Jumat (13/10/2017) besok, KPK berencana kembali melakukan lelang rumah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Rumah yang terletak di Bagus Residence Blok B1 Jalan Kebagusan Dalam 1, Jakarta dengan luas 441 meter persegi itu rencananya dilelang dengan harga Rp2,9 miliar. Rumah tersebut disita KPK terkait suap impor daging sapi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri