Menuju konten utama

KPK Serahkan Aset Rampasan dari Akil Mochtar kepada KPKNL Pontianak

KPK akan menyerahkan aset hasil rampasan dari terpidana korupsi Akil Mochtar, berupa tanah dan bangunan senilai Rp764,5 juta, kepada KPKNL Pontianak. 

KPK Serahkan Aset Rampasan dari Akil Mochtar kepada KPKNL Pontianak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyerahan aset itu secara resmi akan dilaksanakan pada Selasa besok (5/3/2019).

Aset yang akan diserahkan oleh KPK kepada KPKNL Pontianak tersebut berupa rumah dan tanah dengan nilai mencapai Rp764,5 juta. Menurut Febri, tanah dan bangunan itu berlokasi di kawasan Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat.

"KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas," kata Febri di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Febri menjelaskan penyerahan resmi aset itu akan dilakukan di Kantor Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Barat, di kota Pontianak.

Deputi Bidang Penindakan KPK Firli akan secara resmi menyerahkan aset itu kepada Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.

Selain itu, acara serah terima akan dihadiri Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami dan Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalbar Edih Mulyadi.

Febri menyatakan KPK berharap penyerahan barang rampasan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara agar tidak melakukan korupsi. Penggunaan duit hasil korupsi untuk pembelian aset juga berisiko membuat pejabat negara dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Aset pun bisa dirampas oleh negara.

"Ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan kepada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom