tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari terpidana kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dan eks bos Nindya Karya, Heru Sulaksono.
"Terdapat 20 barang rampasan yang akan dilelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/10/2018).
Adapun barang yang akan dilelang adalah giwang, cincin, gelang emas dengan hiasan berlian dan mutiara, jam tangan serta 1 unit mobil Honda Freed tahun 2012.
Rencananya lelang akan dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) pada Rabu, 10 Oktober 2018. Lelang ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
KPK pun mempersilakan pihak yang berminat untuk melihat dan memeriksa barang yang akan dilelang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada saat jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis mantan petinggi Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, Heru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Heru divonis telah bersalah di dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.
Sementara Ahmad Fathanah sendiri terjerat kasus suap kuota impor daging sapi. Akibatnya Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Fathanah sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi itu ditolak.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri