Menuju konten utama

KPK Kantongi Rp16 Miliar dari Hasil Lelang Barang Rampasan

KPK memperoleh keuntungan hingga Rp16, 5 miliar dari hasil lelang barang rampasan korupsi. Jumlah tersebut tergolong besar bagi KPK.

KPK Kantongi Rp16 Miliar dari Hasil Lelang Barang Rampasan
Suasana lelang barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 23 paket barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi, Rabu (25/7/2018). Dari hasil lelang hari ini, KPK telah mengantongi sekitar Rp16 miliar dari hasil lelang tersebut.

Salah satu barang yang dilelang adalah mobil Mercedes Benz GL 400 AT CKD tahun 2014 milik mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Mobil tersebut dilelang dengan harga awal Rp711 juta. Penawar pun langsung berebut hingga akhirnya mobil tersebut dilepas dengan harga Rp1,01 miliar kepada salah satu peserta lelang Joko Andrianto.

"Rp1 miliar 10 juta satu kali, dua kali. Rp1 miliar 10 juta tiga kali. Laku terjual," ujar petugas lelang sambil mengetuk palu tiga kali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Koordinator Unit Pelacakan Aset Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri mengaku, pihakya memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp16, 5 miliar. Menurut Irene, jumlah tersebut sudah cukup besar bagi KPK.

"Dengan capaian Rp16 miliar, menurut saya itu alhamdulillah. Jadi ada nilai yang sudah di-recovery," kata Irene di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.

Irene juga menyinggung soal pelelangan kain kiswah milik Suryadharma Ali. Sebelumnya, pihak KPK memasang harga awal sebesar Rp22,5 juta. Namun, kiswah tersebut laku hingga harga Rp450 juta.

Bahkan, mobil Yan Anton yang laku hingga Rp1 miliar padahal harga awal yang dipasang Rp700 juta. Ia mengaku, pihak KPK tidak memasang target dalam lelang kali ini.

"Kami tidak memasang target berapa ya. Harapannya barang ini makin cepat laku sehingga negara tidak melakukan perawatan aset," kata Irene.

Ia mendengar keluhan sejumlah pelelang karena tidak ada berkas seperti BPKB atau STNK. Namun, pihak KPK menilai lelang tetap bisa berjalan. Apabila tidak ada berkas kepemilikan, pemilik bisa mengajukan balik nama sesuai keputusan hakim.

Irene menerangkan, barang-barang yang tidak laku akan disimpan kembali. Mereka tidak menutup kemungkinan akan melelang kembali barang tersebut sesuai nilai harga lelang yang ditentukan. "Kalau masa penilaian habis, nanti dinilai lagi, kami lelang lagi," katanya menjelaskan.

Baca juga artikel terkait BARANG LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari