tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset hasil rampasan dari terpidana korupsi senilai Rp110 miliar kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan aset tersebut akan dilakukan secara resmi pada Rabu besok, 20 Februari 2019.
"Pada Rabu, 20 Februari, KPK berencana akan menyerahkan beberapa barang rampasan, ini tanah dan bangunan, ke Kejaksaan Agung dan BNN. Nilainya kurang lebih sekitar Rp110 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Febri menerangkan penyerahan aset itu dilakukan berdasar eksekusi putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Ia tidak memerinci aset tersebut hasil rampasan dari perkara korupsi apa saja. Febri hanya memastikan aset-aset itu dihibahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menyerahkan aset hasil rampasan itu ke Kejaksaan Agung dan BNN untuk meningkatkan sinergi antara Komisi Antirasuah dengan lembaga penegak hukum lain. Selain itu, Febri menambahkan KPK juga ingin menunjukkan ke para koruptor bahwa aset mereka bisa dirampas oleh negara.
"Ini sekaligus pesan bagi para pelaku korupsi, ketika sudah berhasil menumpuk uang hasil korupsi dan kemudian menjualnya, membeli aset dan memiliki aset-aset tertentu, lalu proses hukum dilakukan, aset itu bisa dirampas negara dan dapat digunakan untuk kepentingan publik atau penegak hukum,” ujar dia.
“Harapannya ini bisa membantu proses penegakan hukum karena ini bagian dari fasilitas yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas," Febri menambahkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom