tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset rampasan mereka ke Mabes Polri, Kamis (8/3/2018). Aset rampasan yang akan mereka hibahkan itu adalah perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
"Sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Febri mengatakan, KPK akan menyerahkan 2 bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar yang bertempat di Jl. Wijaya Graha Puri Blok C No.15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel dari perkara terpidana wisma atlet M. Nazaruddin.
Selain itu, KPK akan menyerahkan 1 mobil Kijang Innova XW43 th 2010 dari kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin.
Febri mengatakan aset tanah dan bangunan itu akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Sementara itu, mobil Innova akan diserahkan kepada Polres Tana Toraja.
Febri menerangkan, penyerahan itu sudah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan tentang hibah aset. Proses penghibahan dilakukan sesuai Peraturan Menkeu Nomor 3 Tahun 2011.
Aturan tersebut menerangkan penghibahan barang bisa dilakukan usai sebuah perkara yang dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Penghibahan dilakukan juga setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan penilaian atas barang tersebut, dan mencatatnya sebagai aset negara.
Febri menerangkan, penyerahan aset pun akan dilakukan pada Kamis besok (8/3/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto