Menuju konten utama

Nazaruddin yang Diistimewakan, Nazaruddin yang Dikucilkan

Di Lapas Sukamiskin Nazaruddin tidak disukai oleh para terpidana korupsi lainnya.

Nazaruddin yang Diistimewakan, Nazaruddin yang Dikucilkan
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9). Nazaruddin dimintai keterangan sebagai saksi untuk bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sigiharto, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK/e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 yang merugikan negara mencapai Rp1,12 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

tirto.id - Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di perusahaan Permai Grup, memberi pernyataan mengejutkan saat memberi keterangan di rapat Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7). Menurut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini, KPK kerap mengistimewakan bosnya.

Beberapa keistimewaan itu, misalnya, Nazaruddin bisa mengatur kesaksian anak buahnya di pengadilan dari balik sel tahanan. Nazaruddin, masih kata Yulianis, bahkan bisa mengikuti proses pembuatan BAP anak buahnya di KPK. Jika keterangan yang diberikan tidak sesuai keinginan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tak segan menempeleng anak buahnya menggunakan kertas BAP.

Mendapat tuduhan semacam itu, juru bicara KPK Febri Diansyah membantah memperlakukan Nazaruddin dengan keistimewaan memberikan perlakuan. “Semua saksi dan tersangka berposisi sama,” kata Febri, Selasa (25/7).

Febri yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK mengatakan Nazaruddin merupakan justice collaborator (JC) dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Dalam konteks itu, ia tidak memungkiri bahwa Nazaruddin mendapatkan keistimewaan secara hukum.

“Seorang JC memang diberikan fasilitas oleh hukum. Seperti potongan masa tahanan dan lain-lain dan bahkan keringanan hukuman,” ujar Febri menegaskan bahwa justice collaborator memang dimungkinkan oleh hukum untuk mendapatkan keringanan.

Meski begitu, Febri menegaskan KPK tidak ikut campur dalam urusan pemberian remisi kepada Nazaruddin. Sebab remisi menjadi kewenangan sepenuhnya Kemenkumham.

“Posisi KPK [hanya] sampai tuntutan dan kemudian eksekusi setelah putusan in kracht,” kata Febri.

Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko juga membantah memberi perlakuan istimewa kapada Nazaruddin. Dedi menyatakan Nazaruddin diperlakukan sama seperti tahanan korupsi lainnya.

"Sama seperti napi lainnya. Kita perlakukan sama. Enggak ada. Di mata KPK mungkin dia bagus [sebagai justice collaborator], tapi kalau di mata kita harus mengikuti aturan," kata Dedi saat dihubungi Tirto.

Dedi mengatakan, Nazaruddin tinggal di satu sel biasa seperti sel koruptor lain. Nazar pun tidak mendapat penjagaan khusus. "Gak ada penjagaan. Emang ngurusin dia aja. Banyak yang saya urus. Bukan ngurusin dia aja," kata Dedi.

Nazaruddin Dimusuhi Tahanan Lain

Dedi menerangkan, Nazaruddin dimusuhi sama para penghuni Lapas Sukamiskin. Hal itu terjadi karena mantan Bendahara Partai Demokrat itu sering "bernyanyi" tentang kasus korupsi. Alhasil, Nazaruddin justru mengucilkan diri di Lapas Sukamiskin.

"Mengucilkan diri karena dia merasa tidak disenangi teman-temannya dia mengucilkan diri. Kasihan juga di dalam,” ujar Dedi.

Atas situasi yang dihadapi Nazaruddin, Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. “Mungkin itu hal yang dibilang mendapat perlakuan khusus. Sebetulnya gak juga. Semua warga binaan keamanannya, kan, kita jamin selama di dalam lapas. Tanggung jawab saya selaku kalapas itu," kata Dedi.

Di saat yang sama, Dedi menjawab masalah pengajuan remisi. Dedi menerangkan, Nazaruddin layak remisi hingga 23 bulan berdasarkan penilaian pihak Lapas. Dedi menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi besar bagi seorang terpidana korupsi harus memenuhi dua unsur. Pertama, seseorang yang mendapat remisi harus mempunyai predikat justice collaborator. Kedua, seseorang yang berada di dalam lapas harus mengikuti ketentuan lapas.

Selama ini Dedi melihat Nazaruddin aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas. "Walaupun dapat JC dia kurang ajar, nggak mengikuti aturan lapas, ya enggak saya kasih [rekomendasi remisi]," katanya.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak juga membantah memberikan keistimewaan terhadap M. Nazaruddin. Di lembaga pemasyarakatan (lapas), Nazaruddin mendapat perlakuan sama dengan para terpidana lain. Termasuk dalam urusan makan maupun aktifitas sehari-hari.

Wayan mengatakan mengistimewakan Nazaruddin sama saja dengan bermain api. Sebab bukan tak mungkin napi lain akan mempersoalkan masalah ini. "Kalau diistimewakan di dalam situ, ngamuk yang lain. Yang diamuk Nazarudin. Nggak mungkin kita simpan di situ," kata Wayan.

Wayan mengakui Lapas Sukamiskin ada tahanan tertentu yang sempat mendapatkan pengamanan khusus. Hal ini atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Namun Wayan tak merinci apa yang melatarbelakangi permintaan LPSK. "Kalau kayak gitu (perlakuan khusus) bukan dari KPK, tapi dari LPSK. Itu menyangkut perlindungan. Pernah ada 1-2, tapi bukan Nazarudin," kata Wayan.

Tentang remisi hingga 23 bulan untuk Nazaruddin Wayan menjelaskan hal itu sudah sesuai aturan perundangan. Ia mengatakan napi yang ditahan selama 1 tahun bisa mendapat remisi 2 bulan. Di tahun kedua, napi mendapat 3 bulan remisi. Di tahun keempat tahanan tersebut mendapat remisi 5 bulan. Di tahun keenam mendapat remisi setengah tahun. Oleh karena itu, Nazar bisa mendapat remisi hingga 23 bulan. "Makanya saya bilang, kalau spesial, napi yang lain ngamuk juga," kata Wayan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar