tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah milik terpidana Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi simulator SIM ke Pemerintah Kota Surakarta, Selasa (17/10/2017).
Rumah rampasan KPK yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Laweyan, Solo itu rencananya akan dimanfaatkan untuk Museum Batik dan kegiatan workshop UMKM batik di Kota Solo.
"Kami berharap bangunan yang dihibahkan itu, bermanfaat bagi masyarakat Solo, tetapi berbicara tentang batik tentunya bermanfaat untuk nasional," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Solo, Selasa (17/10/2017), seperti dikutip Antara.
Prosesi penyerahan tanah dan bangunan untuk pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo yang didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen.
KPK memberikan hibah tersebut dengan dasar keputusan MA Nomor: 537 K/PIDSUS/2014 tanggal 04 Juni 2014 yang menetapkan aset itu sebagai barang rampasan dari pengadilan. Rampasan itu terkait perkara korupsi pengadaan Simualtor SIM Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terpidana Djoko Susilo.
Hibah itu juga didasari Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara, yakni dari rampasan KPK, kepada Pemkot Surakarta.
Aset yang dihibahkan tersebut berupa lahan seluas 3.077 meter persegi, dan bangunan seluas 597,75 meter persegi.
Aset milik Djoko Susilo itu telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan. Tercatat, tanah itu ditaksir bernilai Rp49,126 miliar.
Koodinator Unit Pelacakan Aset pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putrie mengatakan, barang yang dirampas oleh negara adalah tanah dan bangunan, tetapi kursi, meja dan perabotan di dalam rumah memang barang yang tidak termasuk rampasan.
"Barang yang masih menempel di bangunan ini, nanti akan diambil oleh tim penyidik dan diinventalisasi barang tidak masuk yang kami rampas," tuturnya.
Djoko Susilo sudah diputuskan terbukti bersalah terlibat korupsi pengadaan Simulator SIM. Di pengadilan tingkat pertama, Djoko dihukum 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pada September 2013. Hakim juga memutuskan aset milik Djoko berupa tanah, rumah, SPBU, kondotel, hingga uang sekitar Rp54 miliar dan USD60.000 dirampas oleh negara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra