tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang aset tanah dan bangunan hasil korupsi mantan Bupati Garut Agus Supriadi. KPK bekerja sama dengan unit pelelangan Tasikmalaya untuk menjual aset berupa tanah dan bangunan bernilai miliaran itu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan ada 2 aset hasil rampasan dari perkara korupsi Agus Supriyadi. Aset pertama berupa satu bidang tanah seluas 1.350 meter persegi dan bangunan vila di Cireungit, Garut. Sedangkan yang kedua ialah satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter persegi di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.
Febri mengatakan, pelelangan akan dilakukan unit kerja Labuksi KPK via Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tasikmalaya.
Pelelangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655K/PID/2008 yang keluar pada 24 Nopember tahun 2008. Peserta lelang bisa mengajukan penawaran tertulis dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
Febri menegaskan lelang barang rampasan ini merupakan upaya memaksimalkan pemulihan aset negara, agar uang atau barang yang pernah diambilpelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
KPK menyeret mantan Bupati Garut Agus Supriadi ke meja hijau pada 2008. Ia diduga melakukan sejumlah tindak pidana korupsi selama menjadi Bupati Garut.
Hakim menyatakan Agus terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar. Dana hasil korupsi itu digunakan Agus untuk membayar utang serta membeli sejumlah mobil seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, dan Toyota Camry.
Agus juga terbukti menggunakan uang dari penyelewengan APBD itu untuk membeli rumah di Arya Graha, vila di Cireungit, dan membiayai pembangunan rumahnya di Muara Sanding.
Agus menggunakan dana yang dicairkan dari anggaran makan-minum Sekretaris Daerah Garut untuk memperkaya dirinya. Agus juga terbukti menerima gratifikasi dari Ocad Rosadin untuk mencairkan dana talangan dari APBD Garut untuk proyek pembangunan Pasar Cikajang, Garut.
Hakim memvonis Agus dengan hukuman 7,5 tahun bui. Ia pun dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan bui. Agus juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.
Agus sempat mengajukan banding, tapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukumnya 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp8 miliar. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Agus dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp10,47 miliar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom