Menuju konten utama

Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan Dikenakan Nol Persen

Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen.

Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan Dikenakan Nol Persen
Pengunjung mengecek barang lelang gratifikasi dari KPK melalui Portal Lelang Indonesia "lelang.go.id" saat peluncuran laman tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen. Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Direktur Lelang, Joko Prihanto mengatakan, pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini bertujuan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli. Hal ini juga jadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujarnya dalam Bincang DJKN, Jumat (8/7/2022).

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II. Meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Bea Lelang Penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0 persen dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1 persen. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.

Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang