Menuju konten utama

KPK Lelang 19 Unit Kendaraan Milik Negara Hari Ini

Peserta yang tertarik dengan kendaraan pelat merah tersebut wajib setorkan uang jaminan dengan besaran tergantung pada harga limit masing-masing kendaraan.

KPK Lelang 19 Unit Kendaraan Milik Negara Hari Ini
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebanyak 14 unit mobil dan 5 unit sepeda motor pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara.

"KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Metode lelang yang akan digunakan ialah penawaran daring secara tertutup (closed bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya. Pelaksanaannya dilakukan pada Senin (4/7/2022) dan batas akhir penawaran pada Rabu (6/7/2022) pukul 10.45 WIB.

Ali mengatakan, KPK akan melakukan open house agar para calon peserta lelang dapat melihat objek lelang, baik jenis barang maupun merek/tipe, pada hari Senin (4/7/2022) mulai pukul 14.00-17.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Jika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id," jelas Ali.

Peserta lelang yang tertarik dengan kendaraan pelat merah tersebut wajib menyetorkan uang jaminan dengan besaran tergantung pada harga limit masing-masing kendaraan.

"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," tutur Ali.

Ali mengatakan bahwa seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara.

Baca juga artikel terkait LELANG KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky