Menuju konten utama

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Bupati Tulungagung

Lelang barang rampasan KPK dilakukan melalui situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran, yakni pada Rabu 20 April 2022 pukul 11.00 WIB.

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Bupati Tulungagung
Sejumlah aparat kepolisian berjaga di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari tiga terpidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 20 April 2022.

"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.

Dengan terpidana: Syahri Mulyo selaku mantan Bupati Tulungagung, Sutrisno selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, dan Agung Prayitno selaku pihak swasta.

Objek yang akan dilelang: Sebidang tanah di Desa Ringin Pitu, Kedungwaru, Tulungagung. Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 528 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp276.895.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp60.000.000.

Sebidang tanah Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sebagaimana diterangkan dalam SHM No 247 atas nama Dwi Basuki (10/06/1962) dan Reni Rahmawati (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp2.859.669.000 dan uang jaminan Rp650.000.000.

Satu buah buku asli sertifikat (tanda bukti hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, SHM No 201 Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya: Budi Karyanto (08/04/1972) berstempel tanggal 28 Agustus 2015 dengan harga limit Rp1.091.832.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.

Sebidang tanah dengan luas 552 meter persegi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 705 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp239.422.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

Sebidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 611 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp915.028.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

Sebidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung atas nama Sukamto dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp611.040.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.

Sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung atas nama Dwi Hary Subagyo dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp1.077.455.000 dan uang jaminan Rp350.000.000.

Ali menjelaskan, penawaran dilakukan dengan mekanisme closed bidding dengan mengakses situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran, yakni pada Rabu 20 April 2022 pukul 11.00 WIB. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Dalam perkara ini, Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.

Pengadilan memvonis Syahri 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto