tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah perhiasan milik terpidana kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dan eks-Bos Nindya Karya, Heru Sulaksono. Hasilnya, perhiasan-perhiasan tersebut laku dengan total penjualan Rp 272,3 juta
"Berhasil terjual sejumlah perhiasan dengan total penjualan Rp272.377.000," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis (11/10/2018).
Lelang sendiri dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Lelang (e-auction) pada Rabu, 10 Oktober 2018. Lelang ini dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Total ada 13 perhiasan yang berhasil dilelang dengan harga bervariasi. Yang paling mahal adalah 1 jam tangan merk Roger Dubuise yang laku dengan harga Rp105,4 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Eks Bos Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu Heru juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Heru divonis telah bersalah di dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011.
Ahmad Fathanah sendiri terjerat kasus suap kuota impor daging sapi. Akibatnya Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Fathanah sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi itu ditolak.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora