Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen & Barang Elektronik dari Dinas Peternakan Jatim

Barang dan dokumen tersebut dijadikan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

KPK Sita Dokumen & Barang Elektronik dari Dinas Peternakan Jatim
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada penggeledahan yang dilakukan Rabu (16/10/2024) kemarin.

Barang dan dokumen tersebut dijadikan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat pada APBD Pemerintah Provinsi Jatim 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

"Masih sprindik yang lama. Belum ada pengembangan," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.

21 tersangka tersebut terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan di Jatim, terkait kasus ini.

Tessa mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024 itu, berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

“Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang berupa tujuh unit mobil, jam merek Rolex, dua buah cincin, dan uang Rp1 miliar.

Penyidik juga menyita bukti elektronik berupa Handphone, Harddisk, dan Laptop. Serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan dan buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB serta STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi