tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (6/11/2025).
Budi menyatakan pihaknya akan melimpahkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Jumat (7/11/2025) besok.
"Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya," ucap Budi.
Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.
FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































