tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), FransiskaDwiMelani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada 10 Januari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menuduh Fransiska melakukan penipuan dan penggelapan dana terkait kerja sama penyelenggaraan konser TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyebut kliennya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro.
“Kami telah mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons positif,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya.
Akibat tindakan tersebut, PT MIB mengaku mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah. Fransiska diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 Fransiska resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus dikawal secara aktif agar berjalan profesional dan transparan. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB sebagai pihak yang dirugikan tetap terlindungi,” tambahnya.
Kuasa hukum PT MIB juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan opini menyesatkan di ruang publik serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya grup idola perempuan asal Korea Selatan, TWICE, menggelar konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.
Penulis: Antara
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































