tirto.id - Tonny Renaldo Matan (49), mantan jaksa yang telah dipecat pada 2009, ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku dapat bantu urus perkara hukum.
Tonny ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam aksi penipuan ini, hasil kejahatan yang diperolehnya mencapai Rp310 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan Tonny dulu pernah bertugas sebagai jaksa. Tonny lalu diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus penipuan.
“Dia pernah bertugas sebagai jaksa, namun telah dipecat pada 2009 atas kasus penipuan,” jelas Apreza di kantornya, Serpong, Kamis (13/11/2025).
Dalam aksinya, Tonny mengaku mengenal banyak jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Bulungan). Ia mengklaim mampu mengurus perkara tertentu dengan memanfaatkan jaringannya, sehingga korban terkecoh dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Apreza meminta masyarakat untuk tidak percaya terhadap siapa pun yang mengaku dapat mengurus atau “mengamankan” perkara hukum.
“Tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Kalau ada yang mengaku bisa bantu urus perkara, jangan percaya,” tegasnya.
Saat ditangkap, Tonny kedapatan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut menyerupai pangkat bintang satu—seragam yang ia gunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya adalah pejabat struktural penting di institusi kejaksaan.

Dari proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bagaimana ia menyusun penyamarannya.
Barang bukti tersebut meliputi, uang tunai Rp283 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, yang disimpan dalam tas kecil. Ada pula rekening bank berisi sisa uang hasil penipuan. Maka, total nilai uang yang dikuasai pelaku mencapai Rp310 juta.
Petugas juga menemukan sebuah senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif, serta 12 butir peluru tajam cadangan yang disimpan terpisah.
Lalu, dua KTP dengan identitas berbeda, diduga digunakan Tonny untuk kelancaran aksinya. Dua buah SIM (A dan C), serta NPWP. Dua kartu ATM yang terhubung dengan rekening untuk menyimpan hasil penipuan.
Selain itu, turut disita sebuah ponsel Nokia yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan korban agar tidak mudah dilacak. Sepasang sepatu hitam yang biasa ia gunakan saat menyamar sebagai pejabat kejaksaan.
Petugas menyita pula mobil Toyota Agya yang digunakan Tonny untuk mobilitas selama melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta Selatan.
Rangkaian barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Tonny telah menyiapkan penyamaran secara matang, mulai dari pakaian dinas, identitas, hingga perlengkapan pendukung lain untuk meyakinkan para korban.
Proses Hukum Dilimpahkan ke Polres Tangsel
Usai penangkapan dan pemeriksaan awal, Tonny diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain jeratan pasal penipuan, Tonny juga terancam dijerat Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api, karena tidak memiliki izin resmi atas senpi yang disita.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangsel untuk penanganan lebih lanjut,” tandas Apreza.
=============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































