Menuju konten utama

Bagaimana Kebijakan RKAB Bahlil Bikin Vale Berhenti Beroperasi

INCO terpaksa setop produksi imbas perubahan skema RKAB. Berpotensi ganggu iklim investasi, persiapan transisi kebijakan Kementerian ESDM dipertanyakan.

Bagaimana Kebijakan RKAB Bahlil Bikin Vale Berhenti Beroperasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Maklumat mengejutkan datang dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Belum sepekan 2026 berjalan, anak usaha MIND ID tersebut memutuskan menghentikan sementara seluruh operasi pertambangannya di Sulawesi.

Keputusan tersebut tak muncul karena gangguan teknis atau gejolak pasar, melainkan karena belum disetujuinya syarat operasional bernama Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini," kata Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (2/1/2026).

Keputusan Vale untuk tunduk pada ketentuan hukum itu merupakan buntut perubahan kebijakan persetujuan RKAB di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masa berlaku RKAB yang semula berlaku tiga tahun dipangkas menjadi satu tahun, dengan dalih menjaga keseimbangan pasokan-permintaan dan mengoptimalkan harga komoditas tambang di pasar global.

Masalahnya, regulasi yang semestinya efektif berlaku mulai 2026 itu kini tersendat di jalan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui evaluasi RKAB sejumlah perusahaan belum rampung sehingga proses transisi ikut molor.

Untuk mengatasi persoalan ini, Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebenarnya telah menyediakan solusi sementara berupa relaksasi operasi. Ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang merestui pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B melakukan produksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 yang telah diajukan—berlaku hingga 31 Maret 2026 atau akhir triwulan pertama tahun ini.

Namun, bagi Vale, persoalan rumit lantaran perusahaan tak memiliki RKAB tiga tahunan yang masih berlaku hingga 2026. Praktis, mereka tanpa payung hukum selama "masa tunggu" dan tak memenuhi syarat memanfaatkan relaksasi yang disiapkan pemerintah sebagai jalan tengah.

Keadaan ini berbeda dengan "perusahaan sepersusuan" Vale seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Keduanya masih mengantongi RKAB tiga tahunan, sehingga tetap bisa beroperasi—meski dibatasi 25 persen.

"Vale, kemarin, karena (harus) perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada, atau RKAB-nya kosong," jelas Tri Winarno di Kompleks BPH Migas, Senin (5/1/2026).

Sistem Baru dan Agenda Stabilisasi Harga

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 bukan sekadar masalah administratif. Ia melihat ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM tersebut.

Sebab, perubahan ini tidak hanya menyangkut penyesuaian administrasi—baik dari sisi pemerintah sebagai evaluator maupun perusahaan sebagai penyusun dokumen—melainkan juga menyentuh kompleksitas penilaian kelaikan dan kepatutan produksi yang berkaitan langsung dengan agenda makro pemerintah.

Agenda pengendalian produksi nasional untuk menjaga stabilitas harga komoditas, seperti nikel, misalnya, bisa menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses evaluasi RKAB. Tak hanya itu, transisi kebijakan yang tidak mulus berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan keterlambatan perizinan. Pada akhirnya, persepsi kepastian berusaha di mata investor ikut tercoreng.

"Dalam jangka pendek, hal ini berpotensi menunda ekspansi termasuk juga potensi terjadi penurunan produksi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (6/1/2026).

Peringatan serupa datang dari pelaku industri. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menegaskan kepastian RKAB ke depan amat krusial karena berkaitan langsung dengan keputusan investasi, perencanaan produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga komitmen kontrak penjualan.

Ia mengingatkan bahwa industri tambang, dengan karakter kebutuhan modal besar dan siklus usaha panjang, sangat bergantung pada kepastian regulasi. Setiap keraguan atau penundaan dapat membuat investor berpikir ulang menanamkan modal—baik untuk ekspansi maupun proyek hilirisasi bernilai tinggi yang tengah didorong pemerintah, seperti pada komoditas nikel dan batubara.

"Oleh karena itu, kami berharap adanya kepastian kebijakan dalam waktu dekat agar industri dapat kembali beroperasi secara optimal dan berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional," tuturnya kepada Tirto.

Pandangan Gita sejalan dengan keberatan CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet. Eramet, perusahaan tambang nikel asal Prancis yang beroperasi di Halmahera melalui PT Weda Bay Nickel, menilai perubahan RKAB menjadi satu tahunan akan menyulitkan perencanaan industri.

Selama ini, RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang. Sebaliknya, RKAB satu tahunan membuat pelaku usaha khawatir rencana yang sudah disusun tak lagi sejalan dengan persetujuan pemerintah pada tahun berikutnya.

"Terdapat kekhawatiran tahun selanjutnya, kami tidak akan mendapat persetujuan sesuai rencana awal," ucap Jerome dalam Eramet Journalist Class yang digelar di Jakarta akhir Agustus 2025 silam.

Kehati-hatian dalam RKAB 2026

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangan dilatarbelakangi dua faktor utama.

Pertama, pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor.

Kedua, proses verifikasi kini menjadi lebih ketat menyusul berbagai persoalan yang muncul pada RKAB di tahun-tahun sebelumnya, termasuk soal kepatuhan pajak dan aspek lingkungan.

"Proses verifikasi administrasi dan teknis RKAB yang semakin ketat (termasuk aspek lingkungan, kepatuhan pajak, serta realisasi RKAB tahun-tahun sebelumnya) juga berkontribusi pada lambatnya penerbitan," ucapnya kepada Tirto.

Tantangan baru juga muncul dari integrasi dengan sistem perpajakan. Mulai 2026, penyelesaian tunggakan pajak atau tax clearance menjadi prasyarat wajib dalam pengajuan RKAB.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut syarat tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengingat mengenai kesetaraan hak dan kewajiban dalam pengelolaan kekayaan negara. Saat ini, Ditjen Pajak dan Ditjen Minerba mengembangkan integrasi sistem Coretax dengan aplikasi Minerba One untuk memungkinkan verifikasi yang lebih akurat.

"Ya harapannya sumbangsihnya untuk menstabilkan APBN semakin terasa pengaruhnya. Bapak Ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu," ucap Bimo dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, di tengah berbagai pandangan mengenai polemik penundaan RKAB 2026, semua pihak pada dasarnya sepakat: persoalan ini harus segera diselesaikan.

Sebagai pelaku industri, PT Bukit Asam Persero (PTBA) berharap persoalan RKAB dapat lekas tuntas. Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, mengakui bahwa proses RKAB perusahaannya masih dalam tahap finalisasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM.

"Namun paralel dengan proses tersebut, kegiatan operasional pertambangan PTBA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (25 persen) serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya kepada Tirto.

Ia menambahkan, penundaan penerbitan RKAB 2026 sejauh ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan karena skala produksi PTBA relatif kecil dibandingkan pemain lain. Terlebih, PTBA berfokus memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Salah satu pembeli utama batubara PTBA adalah PT PLN Persero.

"Kalau terkait dampak pemangkasan ini mungkin bisa ditanyakan ke PLN karena mereka yang menggunakan batubara kami," ujarnya.

Namun, Eko enggan mengaitkan penundaan RKAB PTBA dengan wacana pemangkasan produksi batubara nasional. Ia hanya menyebut bahwa dalam RKAB 2026, perusahaan memang mengajukan penambahan produksi dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kita belum bisa bilang berapa pemangkasannya karena masih dikaji. Bisa jadi juga mendapatkan penambahan produksi. Karena memang kita relatif kecil dibandingkan dengan kompetitor. Tapi yang jelas di RKAB 2026 ini kita mengajukan penambahan produksi yang lebih besar dari tahun lalu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana