Menuju konten utama

Koreksi RKAB, Produksi Perusahaan Tambang Dibatasi Maksimal 25%

Hal ini menyusul koreksi terhadap sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026 oleh Kemeterian ESDM.

Koreksi RKAB, Produksi Perusahaan Tambang Dibatasi Maksimal 25%
Konferensi pers Kementerian ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026 di Kantor BPH Migas, Senin (5/1/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan koreksi terhadap sejumlah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026.

Kebijakan ini menyebabkan perusahaan yang sudah mengajukan RKAB tahunan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal 25 persen hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan batas 25 persen itu merupakan perhitungan proporsional dari periode produksi yang diizinkan.

"Kan sampai Maret. Maret itu bulan keberapa? Iya, total 100 persen kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25 persennya," ujar Tri di Kantor BPH Migas, Senin (5/1/2026).

Dia menjelaskan, perusahaan yang telah mendapat persetujuan RKAB jangka panjang, yaitu 3 tahun, hingga 2026, tetap dapat memanfaatkan izin tersebut hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal itu, mereka harus menggunakan RKAB tahunan 2026 yang disetujui.

Tri Winarno mengonfirmasi bahwa PT Antam Tbk dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) termasuk dalam kategori ini.

"Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026, yang persetujuan 3 tahun. Sampai 31 Maret. PTBA, ya sama juga," jelasnya.

Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berada dalam posisi berbeda. Perusahaan ini tidak memiliki RKAB yang berlaku untuk tahun 2026 karena masih dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus IUPK.

“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," kata Tri.

Tri mengakui bahwa proses koreksi dan penyesuaian RKAB yang sedang berjalan sedikit dipengaruhi oleh rencana penyesuaian produksi nasional, mulai dari nikel hingga batubara.

“Iya bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Ya, sedikit lah (imbas kebijakan pemangkasan produksi)," ucapnya.

Winarno menyebut proses penyelesaian RKAB tahunan 2026 sudah hampir tuntas. "Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Tapi sedikit lagi sudah [selesai]," tuturnya.

Adapun, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang RKAB 2026-nya belum disetujui. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025, pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 yang telah diajukan. Izin ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Dasar hukumnya adalah RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum terbitnya Permen ESDM No. 17/2025.

"RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi atau operasi produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," tulis Ditjen Minerba dalam Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyetop seluruh kegiatan operasionalnya, lantaran RKAB 2026 yang belum disetujui Kementerian ESDM.

Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan informasi BEI.

Baca juga artikel terkait PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto