Menuju konten utama

Dasco Akui Tidak Semua Pihak Bisa Disenangkan KUHP-KUHAP Baru

Dasco pun menyilakan pihak yang tidak berkenan dengan pengesahan KUHP maupun KUHAP baru dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco Akui Tidak Semua Pihak Bisa Disenangkan KUHP-KUHAP Baru
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyadari bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada tahun ini tak menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, dia mengklaim semua tahapan sudah dilalui dengan semestinya dan juga memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang (UU).

"Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Selasa (6/1/2026).

Dasco menyayangkan adanya informasi tak benar yang tersebar melalui media sosial terkait dengan KUHP maupun KUHAP baru. Di saat yang sama, Politikus Partai Gerindra ini menyilakan pihak yang tidak berkenan dengan pengesahan KUHP maupun KUHAP baru dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ,” katanya.

Diketahui, KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku per Jumat (2/1/2026). Dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga negara.

Melihat prosesnya, KUHP disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk menggantikan KUHP lama, yang berusia 75 tahun dan diklaim sebagai warisan kolonial Belanda. Untuk melengkapi KUHP, pemerintah bersama DPR juga menyusun KUHAP yang menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menjelaskan bahwa pembaruan hukum dilakukan demi menciptakan supremasi dan jaminan hukum bagi seluruh warga negara.

"Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," dikutip dari akun Instagram @kemensetnegri, Selasa (30/12/2026).

Meski demikian, dua produk perundangan tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat sipil, karena menjadi alarm kesewenangan pemerintah dalam menindak masyarakat dengan menggunakan hukum acara.

Salah satunya dari Direktur Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang menilai bahwa aparat penegak hukum masih gagap untuk mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Menurutnya, kegagapan aparat terlihat dikarenakan belum adanya aturan turunan dari disahkannya KUHP dan KUHAP baru. Sehingga, aparat penegak hukum hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.

"KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Jadi ini situasinya, situasi ketidakadanya aturan, memungkinkan aparat berdasarkan masing-masing tafsirnya," kata Isnur pada Kamis (1/1/2026).

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher