tirto.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menekankan soal keadilan kepada Kejaksaan Agung setelah resmi diterapkannya KUHP dan KUHAP baru. Tidak hanya aturan, penanganan perkara juga ditekankan untuk dilakukan dengan paradigma baru.
"Terakhir untuk penanganan pidana, harus ada perubahan paradigma yang tadinya hukum hanya bicara kepastian hukum, sekarang penegakan hukum harus mengutamakan keadilan dan kemanfaatan," ucap Ketua Komjak, Pujiono, saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (6/1/2026).
Pujiono menerangkan terlepas dari segala perdebatan substansi KUHP dan KUHAP baru, serta penyesuaian pidana, dia melihat kejaksaan sudah responsif menyikapinya. Sejumlah regulasi baru tersebut telah diiringi dengan berbagai pedoman dan edaran teknis sebagai panduan.
"Sebagai contoh: pedoman tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum, pedoman tentang implementasi pidana bersyarat, kerja sosial dan pengawasan, juga edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan," tutur Pujiono.
Disampaikan Pujiono, berikutnya yang harus dilakukan kejaksaan adalah memberikan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. Sejauh ini, kata dia, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah masif melakukan sosialisasi secara daring maupun luring.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP mulai hari ini sudah siap dilaksanakan. Terlebih, setelah adanya kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan hal itu sebagaimana Undang-Undang No, 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain," ucap Anang saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (2/1/2026).
Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung juga sudah memiliki pedoman dan petunjuk teknis. Sehingga, terdapat kesamaan implementasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































