tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru. Terdapat beberapa catatan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, terkait pasal dari dua beleid tersebut yang dinilai dapat menjadi kerawanan.
Mahfud menerangkan, salah satunya yang menjadi kerawanan adalah mengenai plea bargaining yang merupakan mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa. Dalam penerapannya, tersangka akan menyatakan berapa lama bersedia dihukum dan berapa denda yang bisa dibayarkan.
"Plea Bargaining itu kasus bisa diselesaikan secara damai, di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahannya. Tersangka atau terdakwa mengaku salah kepada jaksa kemudian menyepakati bersedia dihukum sekian dengan denda sekian misalnya, dan itu disahkan hakim," ucap mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Tirto kutip Selasa (6/1/2026).
Menurut Mahfud, sistem ini sudah resmi diberlakukan sejak tahun 2026. Namun, penerapannya sangat diperlukan kehati-hatian karena terdapat celah kerawanan transaksional perkara.
"Kita harus hati-hati jangan sampai ada jual beli perkara pada saat plea bargaining, (dan) pada saat restorative justice karena ini adalah masalah hukum. Karena masalah hukum, masalah negara," ungkap Mahfud.
Di sisi lain, persoalan yang juga menjadi perdebatan, kata Mahfud, adalah mengenai restorative justice (RJ). Pada aturan KUHP dan KUHAP baru, RJ akan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu oleh hakim.
Restorative justice sendiri adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
"Walaupun bisa jadi masalah, kenapa kalau mau diselesaikan restorative justice tidak diselesaikan di tingkat penyidik saja? Tidak sampai ke hakim. Nah, itu juga akan jadi perdebatan. Dan jenis pidananya, pidana apa?" tutur dia.
KUHP dan KUHAP baru, sudah mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Namun, sejumlah aparat penegak hukum, seperti Polri, masih melakukan transisi penerapannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























