tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat (2/1/2026) tidak banyak mempengaruhi tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP, KPK tetap memiliki ruang lex specialis atau kekhususan. Sehingga, kata Budi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK masih terus melakukan pembahasan secara internal, untuk penyesuaian terhadap KUHAP baru.
"Secara detail hal itu masih dibahas di internal nanti penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan apa namanya proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," tutur Budi.
Oleh karena itu, Budi memastikan bahwa tak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPK.
"Maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," ucap Budi.
Diketahui, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa sejumlah aparat penegak hukum telah siap untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.
Dia mengatakan, jika terdapat sebuah perkara yang tengah dijalani proses hukumnya, maka aturan yang dipakai adalah yang paling menguntungkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































