Menuju konten utama

Kamera Badan Buat Polisi: Wajib di KUHAP, Efektif di Lapangan?

ISESS mendorong agar pengunaan kamera tubuh mencakup di rawan penyimpangan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan olah TKP.

Kamera Badan Buat Polisi: Wajib di KUHAP, Efektif di Lapangan?
Arsip Foto - Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan aturan yang mewajibkan aparat kepolisian menggunakan kamera badan (body worn camera/BWC). Wacana ini muncul seiring dengan diaturnya penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi turunan berupa Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan. Dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) dikutip dari Antara.

Dalam Pasal 30 KUHAP ditegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Namun, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan rekaman tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, Pasal 23 Ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, maupun sanksi pidana.

Penggunaan kamera badan (BWC) di Berbagai Negara

Kamera badan/BWC adalah perangkat perekam yang dikenakan oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas. Perangkat ini telah digunakan oleh aparat penegak hukum di berbagai negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

Di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, penggunaan kamera badan telah menjadi praktik yang lazim. Kamera ini digunakan oleh lembaga penegak hukum di tingkat negara bagian maupun lokal, terutama dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan kontak langsung dan terbuka dengan masyarakat.

Pada November 2018, Bureau of Justice Statistics (BJS) Amerika Serikat melaporkan bahwa sekitar 47 persen lembaga penegak hukum umum telah memiliki kamera badan. Angka tersebut bahkan mencapai 80 persen pada departemen kepolisian berskala besar.

Menurut laporan BJS tahun 2018, sekitar 80 persen departemen kepolisian lokal dan kantor sheriff menyatakan bahwa alasan utama penggunaan kamera badan adalah untuk meningkatkan keselamatan petugas, memperbaiki kualitas bukti, mengurangi pengaduan dari warga sipil, serta menekan potensi tanggung jawab hukum institusi.

Polisi amerika serikat

Seorang anggota Tim Negosiasi Sandera Polisi Seattle memakai masker pelindung dan tambalan bertuliskan 'berhenti berteriak, saya juga takut' sambil membawa garis batas saat polisi merebut kembali area Capitol Hill Occupied Protest (CHOP), termasuk daerah timur, di Seattle, Washington, Amerika Serikat, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lindsey Wasson/aww/cfo

Salah satu contoh kuat mengenai pentingnya kamera badan polisi terlihat dalam persidangan Derek Chauvin di Minneapolis. Rekaman dari kamera badan para polisi yang terlibat dalam penangkapan George Floyd menampilkan peristiwa tersebut dari berbagai sudut pandang dan menjadi bukti utama yang digunakan baik oleh jaksa penuntut maupun tim pembela di pengadilan.

Sejumlah peneliti pun mencatat manfaat positif dari kamera badan. Penelitian yang dilakukan The University of Chicago Crime Lab berjudul Body-Worn Cameras in Policing: Benefits and Costs (2021) menyimpulkan bahwa penggunaan kamera badan dapat menurunkan tingkat kekerasan oleh polisi hingga hampir 10 persen, serta mengurangi aksi protes terhadap penegakan hukum lebih dari 15 persen.

Kemudian, Direktur Crime Lab Universitas Chicago, Profesor Jens Ludwig, seperti dikutip oleh NPR, menyatakan angka pengaduan kinerja kepolisian turun 17 persen dan penggunaan kekerasan–baik dalam pertemuan fatal maupun non-fatal– oleh kepolisian berkurang hampir 10 persen.

Selain itu, penelitian yang dilakukan dosen senior Queen Mary University of London, Dr. Pedro C. L. Souza, di Brasil mencatat penurunan kekuatan oleh polisi.

Namun, kehadiran kamera badan tidak seratus persen positif. Situs College of Police UK melaporkan hasil meta-analisis terhadap 30 studi, dengan rincian 17 studi dilakukan di Amerika Serikat, dua di Inggris, satu di Uruguay, sementara lokasi 10 studi lainnya tidak dilaporkan.Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, penggunaan BWC tidak menunjukkan dampak yang signifikan secara statistik terhadap tingkat kejahatan.

Selain itu, sebuah tinjauan komprehensif terhadap 70 studi mengenai penggunaan kamera badan menemukan bahwa sebagian besar penelitian tidak menunjukkan dampak yang konsisten atau signifikan secara statistik.

Dalam konteks Amerika Serikat, Profesor Jens Ludwig, Direktur Crime Lab, seperti yang dilansir NPR, menyatakan bahwa penggunaan kamera badan pada anggota kepolisian memang memberikan harapan, namun bukan merupakan obat mujarab. Menurutnya, kamera badan dapat menjadi bagian penting dari respons kebijakan, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi.

“kamera badan tidak akan menyelesaikan masalah kesenjangan besar yang kita lihat dalam penggunaan kekerasan oleh polisi di AS terhadap warga kulit hitam dibandingkan warga kulit putih,” ujarnya dikutip dari NPR.

Efektifkah Penerapan Body Cam di Indonesia?

Di Indonesia, usulan penggunaan kamera badan oleh polisi bukanlah hal baru. Pada tahun 2021, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan penerapan body-worn camera bagi anggota Polri. Kamera tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja polisi agar tidak bersikap arogan, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maupun melakukan pungutan liar.

Polda Metro Jaya sempat didorong untuk menjadi pelopor penerapan kamera badan. Sejak 2019, Polda Metro Jaya telah mulai menggunakan kamera badan pada satuan polisi lalu lintas, meskipun jumlahnya masih terbatas, yakni sebanyak 12 unit. Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, mewacanakan agar kamera badan menjadi perlengkapan standar polisi lalu lintas pada tahun 2020 dengan rencana penambahan hingga 100 unit.

Kamera ETLE Mobile

Sejumlah petugas mengenakan kamera tubuh (bodycam) di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah

Seiring berjalannya waktu, sejumlah kepolisian daerah lainnya mulai menerapkan penggunaan kamera badan, meskipun belum diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh personel. Pada tahun 2024, Polres Metro Jakarta Barat melengkapi tim patrolinya dengan 500 unit kamera badan. Sementara itu, pada tahun 2025, Polres Sukoharjo memperkenalkan kamera badan sebagai inovasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di lapangan, dengan mendistribusikan 10 unit kamera kepada personel Satuan Lalu Lintas pada tahap awal. Namun, masih ada catatan dalam penerapannya pada 2022 silam.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, penggunaan kamera badan sudah menjadi keharusan di era teknologi dan media saat ini. Alat ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana preventif untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh personel, tetapi juga sebagai media pertanggungjawaban kepada publik terkait kinerja serta sebagai alat transparansi dalam pelaksanaan tugas personel di seluruh satuan.

Penggunaan kamera badan terutama penting pada satuan-satuan yang langsung terkait dengan penindakan, mulai dari Satuan Lalu Lintas di jalan raya, Reserse dalam penegakan hukum pidana, hingga Samapta atau Brimob dalam pelayanan aksi unjuk rasa.

“Hal ini penting untuk menjaga disiplin dan mencegah pelanggaran hukum oleh anggota yg juga berpotensi menjadi preseden negatif bagi institusi Polri,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, justru melihat lebih jauh. Ia menilai penerapan kewajiban penggunaan body-worn camera (BWC) di Indonesia sebagai kebijakan yang relevan dan mendesak, terutama jika ditempatkan dalam kerangka penguatan due process of law sebagaimana semangat KUHAP yang baru. Namun, ia menekankan bahwa teknologi tidak serta-merta menjamin keberhasilan apabila tidak ditopang oleh integritas aparat penegak hukum.

“Sejak awal perlu ditegaskan bahwa teknologi bukan lah garansi jika tidak ditopang oleh integritas aparat,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (7/1/2026).

Fahmi menjelaskan bahwa penggunaan kamera badan berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai “ilusi kontrol”, serupa dengan penerapan CCTV. Kehadiran kamera kerap menimbulkan kesan bahwa pengawasan telah berjalan optimal, padahal pelanggaran tetap dapat terjadi di luar sudut pandang kamera, sebelum perangkat diaktifkan, atau ketika rekaman tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kamera merekam, tetapi tidak otomatis mencegah,” tegasnya.

Fahmi menilai bahwa kamera badan harus dipahami sebagai alat bantu untuk memperkuat proses hukum, bukan sebagai pengganti nilai-nilai dasar penegakan hukum. Pada titik-titik yang tidak terjangkau oleh teknologi, integritas, moralitas, dan profesionalisme aparat tetap menjadi penopang utama. Dalam konteks KUHAP, kebutuhan penggunaan kamera badan seharusnya tidak dibatasi hanya pada tahap pemeriksaan.

Sebaliknya, penerapan kamera perlu diperluas ke seluruh tahapan krusial dalam penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), penanganan barang bukti, hingga interaksi tertentu dengan warga masyarakat. Tahapan-tahapan tersebut merupakan area yang paling rawan menimbulkan sengketa prosedural dan pelanggaran hak, sehingga keberadaan rekaman dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas aparat.

“Urgensi kebijakan ini bukan semata untuk merespons kasus kekerasan aparat, tetapi untuk memperkuat legitimasi penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Fahmi menekankan, hasil beragam riset internasional dalam penggunaan kamera badan harus menjadi pelajaran bahwa kegagalan pelaksanaan program body cam juga berkorelasi dengan situasi organisasi. Tanpa desain kebijakan yang jelas serta perubahan kultur organisasi, kamera hanya berfungsi merekam peristiwa tanpa mampu mencegah penyimpangan, tidak ubahnya seperti CCTV yang bersifat pasif.

Ia menjelaskan bahwa praktik terbaik bagi Indonesia mencakup kejelasan aturan mengenai kapan kamera wajib diaktifkan, pembatasan diskresi aparat untuk mematikan kamera, serta integrasi rekaman dengan mekanisme pengawasan etik, disiplin, dan proses peradilan. Tanpa konsekuensi yang nyata, pengawasan berpotensi berhenti sebatas arsip.

“Namun semua mekanisme ini tetap memiliki batas. Ketika teknologi berhenti bekerja, entah karena batasan etika atau disiasati, yang tersisa hanyalah integritas aparat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fahmi menegaskan bahwa kebijakan penggunaan kamera badan harus berjalan seiring dengan pembinaan moral, profesionalisme, dan integritas. Tanpa fondasi nilai-nilai tersebut, teknologi justru berisiko menciptakan rasa aman semu.

Fahmi juga mendorong pengaturan yang jelas dalam penggunaan kamera badan. Penggunaan tidak hanya pada pemeriksaan, tetapi juga pada penangkapan, penggeledahan, penyitaan, olah tempat kejadian perkara, penanganan barang bukti, serta interaksi tertentu dengan masyarakat.

“Ini penting untuk menjaga konsistensi due process of law di seluruh tahapan penegakan hukum,” ujar Fahmi.

Selain itu, pengelolaan dan penyimpanan data, perlindungan privasi, sanksi atas pelanggaran, serta mekanisme audit independen harus diatur secara tegas dan operasional. Namun yang paling mendasar, kebijakan ini harus diposisikan sebagai bagian dari reformasi kepolisian yang berbasis kultur dan nilai. Teknologi hanya lah alat, sedangkan integritas adalah fondasi.

Tirto telah mencoba menghubungi pihak Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, untuk dimintai komentar mengenai wacana usulan aturan yang mewajibkan aparat kepolisian menggunakan kamera badan. Namun, hingga Rabu malam (7/1/2026), keduanya belum memberikan respons terhadap pesan yang dikirimkan reporter Tirto.

OPERASI MANTAP PRAJA PILKADA JATENG

Anggota polisi dari berbagai satuan mengikuti gelar pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2018 dalam rangka pengamanan Pilkada Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher