tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) yang mengoperasionalkan 21 situs. Puluhan situs tersebut mengoperasionalkan judol jenis slot, casino, dan judi bola.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menerangkan, jaringan ini beroperasional hingga lingkup internasional. Dari pengungkapan ini, tim penyidik menyita total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar.
"Dari patroli siber ditemukan 10 website judi online dan pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan," ucap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan menuturkan, beberapa situs yang dioperasionalkan jaringan ini di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Hasil operasional situs ini kemudian dikelola melalui 11 penyedia jasa pembayaran
Menurut Himawan, para pelaku juga membuat 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi judi. Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, dan lainnya.
"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," kata Himawan.
Dari pengungkapan jaringan ini, kata Himawan, telah ditetapkan lima tersangka, di mana empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
"Terdapat satu DPO berinisial FI yang berperan meminta MNF membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran. Dari total pengungkapan ini, Rp59,1 miliar disita dari website judi online," ujar dia.
Ditambahkan Himawan, dari pengembangan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK), tim menyita Rp37,6 miliar dari beberapa rekening yang terkait tiga laporan polisi. Kemudian, sudah ada 16 laporan polisi diputus pengadilan dengan uang hasil rampasan negara mencapai Rp58,1 miliar.
"Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai Rp96.777.177.881, terdiri dari Rp59,1 miliar dari pengungkapan website judol dan Rp37,6 miliar dari pengembangan LHA PPATK," tutur Himawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































