tirto.id - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Anggoro Sukartono, menunjuk Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Roedy Yulianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sleman. Sebelumnya, Anggoro mencopot Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, dalam rangka pemeriksaan atas penetapan tersangka Hogi Minaya.
"Hari ini Pak Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai Kapolres Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yaitu Direktur Reserse Narkoba," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Dia menerangkan, penunjukan Plh tersebut dalam rangka memastikan pelayanan masyarakat di Polres Sleman tetap berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Edy tidak mengurangi kinerja pelayanan di Polres Sleman.
"Dan kami juga berharap langkah-langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seperti itu," ujar dia.
Diketahui, Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo imbas penetapan tersangka Hogi Minaya. Pencopotan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Dalam gelar tersebut, kata Trunoyudo, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Dia menekankan, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































