tirto.id - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak memanas saat Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, memberikan teguran keras kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025.
Safaruddin, yang merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, tak kuasa menahan amarahnya karena Kapolres Sleman tidak memahami isi KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 34 terkait pembelaan diri. Dengan nada tinggi, Safaruddin mempertanyakan kompetensi Kapolres Sleman itu.
Mulanya, Safaruddin menguji pemahaman Edy selaku Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Edy tampak terbata-bata saat ditanya mengenai nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?,” tanya Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Siap, sudah baca, Bapak,” jawab Edy.
“KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin lagi.
Mendengar jawaban Edy yang menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025, Safaruddin menyemprot, “Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres,” tegas Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan alasan dirinya menanyakan soal KUHP baru kepada Edy. Menurut dia, selaku Kapolres, Edy semestinya melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.
“Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak,” tanya Safaruddin.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Dia pun mengatakan apabila dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, Edy sudah pasti akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolres.
“Pak, kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai (hadir di) Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok, Kapolres! Sudah Kombes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?,” tegas Safaruddin.
Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapatdipidana.
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain. Kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain,” bacanya.
Ia menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Safaruddin menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
“Jadi, itu bukan tidak seimbang. Memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil, Pak, yang mengejar pelaku curas. Bagaimana? Bapak bilang tidak seimbang,” cecarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































