tirto.id - Ketua Komisi Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya diselesaikan secara damai dengan menghentikan perkara, bukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Hogi Minaya jadi tersangka kecelakaan lalu lintas karena mengejar penjambret yang merampas tas istrinya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berujung kematian dua pelaku jambret.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi, Polres Sleman, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Dari rangkaian penjelasan tersebut, Habiburokhman menilai tidak ada dasar kuat untuk menetapkan Hogi sebagai tersangka maupun menjadikan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana.
“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan Pasal dalam KUHP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M, yang mengatur kejaksaan, ini kan di penuntutan ya. Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman juga mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, dan mendapatkan persetujuan agar perkara tersebut dihentikan.
“Tadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan, penuntutannya dihentikan perkara ini,” kata dia.
Habiburokhman menambahkan, secara administratif Komisi III DPR RI telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut dan akan segera mengirimkannya ke instansi terkait. “Secara administrasi, surat tadi sudah kami tandatangani, besok akan menjadi, apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan, lalu ke Jaksa Agung, ke Pak Kapolri juga, untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Hogi, Arista Minaya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan berbagai pihak. Dengan suara bergetar, ia mengaku lega karena suaminya mendapatkan keadilan.
“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami,” ujar istri Hogi.
“Alhamdulillah saya dan suami mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Suami saya pada hari ini mendapatkan keadilan kebebasan yang dari pertama kami minta,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang dinilai telah memberikan perlindungan dan mendengarkan aspirasi keluarganya. Menutup pernyataannya, Habiburokhman menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam penerapan KUHP baru, khususnya dalam mencari solusi hukum yang adil bagi masyarakat.
“KUHP baru ini kan banyak hal-hal baru yang bisa menjadi solusi terhadap masalah ini. Mungkin belum terlalu dipahami dan ini menjadi pembelajaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025. Jambret yang mengendarai motor itu jatuh setelah kabur dari kejaran Hogi. Kedua jambret tewas di tempat dan Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































