Menuju konten utama

IHSG Anjlok Lebih dari 7%, Mensesneg: Prabowo Belum Beri Arahan

Pada penutupan sesi pertama perdagangan, IHSG terpantau anjlok 7,34 persen ke level 8.321.

IHSG Anjlok Lebih dari 7%, Mensesneg: Prabowo Belum Beri Arahan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan sementara pada Rabu (28/1/2026) siang, menyusul merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar hampir 8 persen. Pada penutupan sesi pertama perdagangan, IHSG terpantau anjlok 7,34 persen ke level 8.321.

Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengaku belum mendapat arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pasar modal pada hari ini.

"Belum, belum (ada arahan)," kata dia, kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Prasetyo hanya berharap, IHSG dapat bangkit kembali. Ia pun enggan berkomentar terkait asumsi bahwa rontoknya indeks pada perdagangan hari ini terjadi karena penetapan Thomas Djiwandono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI).

"Ya, kita berdoa bisa rebound lagi lah," tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) imbas anjloknya IHSG sebanyak hampir 8 persen. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan, pembekuan sistem perdagangan otomatis JATS dilakukan tepat pada pukul 13:43:13 WIB. Perdagangan dijadwalkan akan aktif kembali pada pukul 14:13:13 WIB tanpa perubahan jadwal lebih lanjut.

“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen,” katanya dalam keterangannya, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar untuk menjaga keteraturan pasar. "BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," ujarnya.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025, yang mengatur mekanisme penghentian perdagangan sementara ketika terjadi pergerakan ekstrem di pasar.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty