tirto.id - Polisi mengungkapkan bahwa Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), salah satu terduga pelaku penganiayaan dalam kasus ShopeeFood, tidak bekerja di pelayaran melainkan staf administrasi di Pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah.
“TTW bukan dari pelayaran atau sekolah pelayaran cuman yang bersangkutan kerja sebagai staf admin di pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah. Dia lulusan sarjana akuntansi di salah satu kampus swasta di Yogyakarta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, dalam konferensi pers pada Senin, 7 Juli 2025 di Aula Polresta Sleman.
Agha menjelaskan penggunaan kata “pelayaran”, karena tersangka Takbirdha merasa bekerja di pelabuhan yang dinilai disiplin dan tertib.
“Penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskanlah kalau dia [tersangka] itu tertib, disiplin tidak ada kata terlambatlah untuk yang bersangkutan gitu,” lanjut Agha.
Sebagai tambahan informasi, Takbirdha yang terkenal dengan mas-mas pelayaran kini telah ditahan terkait dugaan kasus penganiayaan.
Takbirdha berserta dua anggota keluarganya, yakni sang kakak yang berinisial THW (32) dan ayahnya yang berinisial RTW (58). Mereka ditahan di Polresta Sleman sejak Minggu, 6 Juli 2025 setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.
Ketiganya disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula saat AD menerima pesanan dari akun Shopee Takbirdha (TTW). Karena adanya sistem "double order" di akun AD, Ia lantas memberitahu bahwa pesanan mungkin akan terlambat kepada TTW.
Saat pesanan diantar, TTW marah. AML yang ikut dalam menemani AD bermaksud menjelaskan justru terlibat cekcok hingga mengalami kekerasan fisik.
Akibat insiden tersebut, AML mengalami luka lecet dan rasa nyeri di bagian tangan kanan serta kepala, dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Selang dua hari setelahnya, pada Sabtu (5/7/2025), massa aksi driver Shopee Food mengeruduk kediaman TTW sebagai aksi solidaritas.
Namun, dalam aksi solidaritas berlangsung sebagian massa merusak satu unit mobil dinas milik Polsek Godean, yakni Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV.
Mobil tersebut mengalami kerusakan parah setelah dibalik dan dibakar di bagian tertentu. Polisi memperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































