Menuju konten utama

Habiburokhman: Kasus Hogi Bukan Pidana, Tak Ada Niat Membunuh

Habiburokhman menekankan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi.

Habiburokhman: Kasus Hogi Bukan Pidana, Tak Ada Niat Membunuh
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, kasus yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, DIY Yogyakarta, tidak layak diproses sebagai perkara pidana.

Diketahui sebelumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya pada 26 April 2025. Jambret yang mengendarai motor itu jatuh dan meninggal dunia saat kabur dari kejaran Hogi.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi, Polres Sleman, serta Kejaksaan Negeri Sleman. Dari hasil pendalaman tersebut, pihaknya menemukan fakta yang dinilai jelas bahwa Hogi tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Habiburokhman menekankan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya niat jahat dari Hogi, apalagi niat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

“Jelas ya Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman pun meminta agar perkara Hogi dihentikan. Dia menegaskan, penghentian perkara ini bukan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan Pasal dalam KUHP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M, yang mengatur kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujarnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Jampidum menyetujui agar penuntutan dihentikan.

Ia menambahkan, secara administratif Komisi III DPR RI telah menandatangani surat terkait penghentian perkara tersebut. Surat itu akan segera dikirimkan ke sejumlah pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Secara administrasi, surat tadi sudah kami tandatangani, besok akan menjadi, apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan, lalu ke Jaksa Agung, ke Pak Kapolri juga, untuk ditindaklanjuti,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menilai, kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.

“KUHP baru ini kan banyak hal-hal baru yang bisa menjadi solusi terhadap masalah ini. Mungkin belum terlalu dipahami dan ini menjadi pembelajaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, awal kasus ini viral karena istri Hogi, Arista Minaya (39) mengunggah ceritanya di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia mengisahkan kronologi penetapan suaminya sebagai tersangka.

Pada 26 April 2025, Arista dijambret oleh dua orang bermotor saat hendak mengirimkan jajanan pasar pesanan sebuah hotel. Saat itu, Hogi mengendarai mobil sedangkan Arsita menggunakan sepeda motor berjalan beriringan.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan, sesampainya di Jalan Laksda AdiSucipto, kedua jambret merampas tas sebelah kiri. Hogi pun mengejar para penjambret itu.

“Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental, seketika pelaku jambret meninggal di tempat,” ujar Salamun melalui keterangan Whatsapp pada Minggu (25/1/2026).

Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa tersebut.

Baca juga artikel terkait PIDANA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty