tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat. Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan regulasi lama tersebut harus segera diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegas Ketua MK Suhartoyo.
Selama masa transisi dua tahun tersebut, MK menetapkan UU 12/1980 tetap berlaku. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 akan kehilangan seluruh kekuatan hukum mengikatnya.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menilai UU 12/1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata negara saat ini.
"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujar Saldi Isra.
Mahkamah memberikan lima poin pertimbangan strategis bagi DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Pertama, substansi aturan harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, baik elected officials, selected officials, maupun appointed officials. Kedua, pengaturan harus menjamin independensi pejabat negara agar terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas.
Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan wajib mengedepankan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Keempat, pembentuk undang-undang disarankan meninjau kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir, dengan memperhatikan lamanya masa jabatan.
Kelima, proses pembentukan wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
Permohonan ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa Fakultas Hukum UII. Para Pemohon menilai dana pensiun anggota DPR akan jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























