tirto.id - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa kekhawatiran para pemohon pengujian UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kurangnya objektivitas dan transparansi di peradilan militer adalah hal yang tidak relevan.
Irjen TNI, Laksamana Madya Hersan, yang mewakili Panglima TNI dalam persidangan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (12/3/2026), menyatakan bahwa sistem peradilan militer saat ini sudah memiliki mekanisme yang menjamin independensi.
Hersan mengatakan, meskipun berada dalam lingkungan militer, hakim militer memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi.
“Anggapan para Pemohon mengenai peradilan militer yang dinilai tidak menjamin objektivitas dan transparansi merupakan kekhawatiran yang tidak relevan jika dilihat dari fakta yuridis serta prosedur operasional yang berlaku saat ini,” ujar Hersan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Hersan menjelaskan, hakim militer berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung, bukan di bawah kendali komando atasan secara langsung.
Terkait transparansi, ia menegaskan bahwa prinsip persidangan terbuka untuk umum tetap dijunjung tinggi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997.
Selain itu, seluruh putusan pengadilan militer wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung agar dapat diakses masyarakat.
TNI juga menepis adanya bias institusional atau intervensi hierarki. Hersan menegaskan bahwa independensi hakim militer dijamin oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Ia pun menyoroti bahwa keberadaan peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) merupakan instrumen penting untuk mengintegrasikan tanggung jawab komando dengan penegakan hukum.
“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan komandan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” tegasnya.
TNI berpendapat bahwa pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena telah memberikan kepastian hukum.
Pihak TNI juga menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.
Sebelumnya, pihak Pemohon yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu menggugat UU Peradilan Militer karena menilai adanya dualisme yurisdiksi yang berpotensi melahirkan impunitas.
Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, berargumen bahwa kewenangan pengadilan militer yang mengadili tindak pidana umum melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























