Menuju konten utama

Pemerintah Nilai Pemohon Uji UU Peradilan Militer Tak Dirugikan

Pemerintah menegaskan proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana berjalan sesuai prosedur tanpa menghalangi hak korban di mata hukum.

Pemerintah Nilai Pemohon Uji UU Peradilan Militer Tak Dirugikan
Suasana persidangan judicial review UU Peradilan Militer di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Alfitra Akbar

tirto.id - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah berpendapat bahwa pemohon uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dirugikan hak konstitusionalnya. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat tindak pidana tetap berjalan sesuai prosedur tanpa menghalangi hak para korban di mata hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsekal Muda Haris Haryanto, selaku kuasa Presiden dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, Kamis (12/2/2026).

"Bahwa menurut pemerintah para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalangi hak konstitusionalnya secara spesifik atau khusus atau aktual atau bersifat potensial yang menurut dalam batas penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU 31 tahun 1997," ujar Haris Haryanto.

Pemerintah mengatakan telah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan terhadap para anggota TNI yang terlibat tindak pidana. Pemerintah merinci posisi para pemohon.

Dijelaskan, Pemohon I adalah orang tua dari Michael Histon Sitanggang yang meninggal dunia akibat dianiaya Sertu Reza Pahlevi. Saat ini, kata Haris, perkara tersebut masih dalam proses banding.

Sementara Pemohon II, kata Haris, adalah putri dari almarhum Riko Sempurna Pasaribu. Riko merupakan wartawan yang meninggal dalam kebakaran rumah di Karo. Pemohon II menduga adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit. Namun, dalam persidangan umum hingga tingkat kasasi, keterlibatan Koptu Herman Bukit tidak terbukti.

Haris menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil akhir putusan (outcome based) bukan merupakan bukti inkonstitusionalitas sebuah norma.

"Pemerintah menyampaikan simpati dan empati yang mendalam atas penderitaan yang dialami oleh para Pemohon. Namun perlu ditegaskan bahwa putusan pengadilan outcome based yang dinilai para Pemohon belum sesuai harapan maupun rasa keadilan bukanlah bukti inkonstitusionalitas norma undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah menyatakan Pasal 9 UU Peradilan Militer merupakan norma atribusi kewenangan absolut yang mengoperasionalkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Konstitusi secara eksplisit mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

Menurut pemerintah, penentuan kewenangan berdasarkan subjek hukum (prajurit) didasarkan pada pandangan bahwa setiap perbuatan prajurit memiliki dimensi kemiliteran yang berkaitan dengan disiplin, hierarki, serta kehormatan institusi.

Haris juga menjamin bahwa persidangan militer tetap diawasi secara ketat.

"Persidangan di peradilan militer dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta oleh Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum. Apabila ada penyimpangan, sudah tentu akan menjadi objek pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut," tambah Haris.

Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya, para Pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer justru memicu impunitas prajurit yang bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Para Pemohon menyoroti adanya dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum yang dinilai melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Menurut mereka, prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum untuk menjamin transparansi dan mencegah adanya kedudukan khusus yang eksklusif bagi prajurit di hadapan hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan pasal-pasal yang diuji tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemerintah memandang para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono," tutup Haris.

Baca juga artikel terkait UU PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah