Menuju konten utama

Petitum Pemohon Dinilai Ambigu, MK Tolak Gugatan UU Haji & Umrah

Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tersebut kabur (obscuur) karena uraian dalam permohonan saling bertentangan.

Petitum Pemohon Dinilai Ambigu, MK Tolak Gugatan UU Haji & Umrah
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.

Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 tersebut kabur (obscuur) karena uraian dalam permohonan saling bertentangan atau contradictio in terminis, serta petitum yang dianggap ambigu dan tidak lazim.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Terdapat contradictio in terminis dalam permohonan a quo karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Namun, di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” ujar Suhartoyo.

Selain kontradiksi tersebut, Suhartoyo menyoroti petitum angka 3 yang dinilai ambigu terkait sandaran mutatis mutandis.

Ia juga menilai petitum angka 5 tidak lazim dan tidak perlu karena substansinya merupakan konsekuensi yuridis dari putusan Mahkamah yang bersifat erga omnes.

“Dengan rumusan yang demikian, Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon,” tambah Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan perseorangan Ustadz Akhmad Barakwan. Mereka menggugat sejumlah pasal terkait penyelenggaraan umrah mandiri dalam UU 14/2025.

Dalam dalilnya, Pemohon berargumen bahwa penyelenggaraan umrah mandiri tanpa rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan PPIU menciptakan dualisme hukum.

Mereka menganggap ketiadaan standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi umrah mandiri menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan jemaah serta melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan tidak adanya masa transisi dan tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meski menuntut pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, Mahkamah memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut materi permohonan karena cacat formil dalam penyusunan petitum dan posita.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama