Menuju konten utama

Wamenkum Eddy Jelaskan Batasan Pidana bagi Penyebar Berita Hoaks

Kika penyebar tidak mengetahui bahwa informasi yang disebarkannya adalah kebohongan, ia tidak dapat dipidana. 

Wamenkum Eddy Jelaskan Batasan Pidana bagi Penyebar Berita Hoaks
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana disusun dengan batasan ketat untuk melindungi kebebasan berpendapat. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).

Sidang perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan pemerintah.

Namun, pihak DPR RI meminta penundaan penyampaian keterangan. Di sisi lain, pemerintah melalui Eddy menekankan bahwa Pasal 263 UU Nomor 1/2026 secara fundamental berbeda dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena tidak mensyaratkan pengetahuan pelaku akan kebohongan berita sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, regulasi baru ini mewajibkan adanya unsur niat jahat (mens rea).

“Pasal 263 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan berita bohong, namun Pasal 263 memberikan ukuran yang lebih pasti, yakni menyerahkan kepada si penyebar berita apakah dia benar-benar mengetahui berita yang disebarnya benar atau bohong,” ujar Eddy.

Dia melanjutkan jika penyebar tidak mengetahui bahwa informasi yang disebarkannya adalah kebohongan, ia tidak dapat dipidana.

“Jika si penyebar mengetahui bahwa berita tersebut itu bohong dan ia menyebarkannya, artinya terdapat niat jahat dari si penyebar berita untuk menyebarkan suatu kebohongan. Sehingga, ia dapat dipidana berdasarkan pasal ini,” tegasnya.

Selain unsur pengetahuan, pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 263 dirumuskan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, tindak pidana baru terjadi jika penyebaran berita bohong tersebut mengakibatkan kerusuhan nyata di masyarakat.

Pemerintah merujuk pada dua putusan MK sebelumnya sebagai landasan. Pertama, Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kata "keonaran" dalam UU Nomor 1/1946 multitafsir dan tidak memiliki gradasi yang jelas.

Kedua, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan batasan tegas bahwa kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik (bukan ruang digital/siber) dan harus melibatkan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh kelompok sedikitnya tiga orang.

“Untuk dapat dipidana dengan Pasal 263, seseorang harus menyiarkan atau menyebarluaskan berita; mengetahui berita tersebut bohong; dan atas tersebarnya berita bohong tersebut timbul kerusuhan di masyarakat,” jelas Eddy.

Gugatan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa hukum, yakni Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang. Mereka mendalilkan bahwa Pasal 263 dan Pasal 264 UU Nomor 1/2026 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F dan 28G UUD 1945.

Para pemohon menilai aturan tersebut mengandung frasa yang kabur dan multitafsir, seperti “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap”.

Para mahasiswa yang aktif dalam riset hukum ini merasa terancam karena dalam praktik akademik, penggunaan data yang belum diperbarui atau dokumen versi lama adalah hal lumrah. Mereka khawatir dinamika informasi yang cepat akan disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai informasi yang “berlebihan” atau “tidak lengkap” sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas akademik yang sah.

Karena dianggap mengancam hak konstitusional atas informasi dan kebebasan akademik, para pemohon meminta MK membatalkan pasal tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah pihak DPR RI menyampaikan keterangannya.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi