tirto.id - Dunia hiburan dan politik sering kali memiliki garis pembatas yang tipis. Keduanya biasanya saling mendukung terutama dalam kampanye-kampanye demi menarik hati masyarakat.
Namun lain halnya dengan Fadia Arafiq. Mantan penyanyi dangdut yang kemudian menjadi Bupati Pekalongan dua periode itu kini menjadi pusat pusaran skandal korupsi, yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki "modus yang lebih maju."
Pada awal Maret 2026, tepat di bulan Ramadan, langkah Fadia terhenti. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu di Semarang menyibak tabir gelap pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Fadia tak lagi memegang mikrofon untuk menghibur massa, melainkan mengenakan rompi oranye dengan sangkaan yang terbilang jarang digunakan dalam OTT: Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang konflik kepentingan.
Kasus ini bukan sekadar tentang suap recehan atau kickback proyek konstruksi biasa. Fadia menjalankan sebuah kekuasaan politik yang dikonversi menjadi mesin bisnis keluarga melalui entitas bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

PT RNB dan Rancang Bangun "Kerajaan Bisnis" Keluarga
Hanya setahun setelah Fadia dilantik untuk periode pertamanya pada 2022, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan. Secara struktur, perusahaan ini adalah potret keluarga besar sang Bupati. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan Anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat Anggota DPRD Pekalongan, tercatat memiliki peran sentral.
Perusahaan ini bukan sekadar penyedia jasa biasa. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, PT RNB menjelma menjadi "penguasa" pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari data yang dihimpun, perusahaan ini memonopoli jasa outsourcing atau tenaga alih daya di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, hingga tingkat Kecamatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kepada Tirto bahwa transaksi masuk ke PT RNB dalam periode tersebut mencapai angka fantastis: Rp46 miliar. Angka ini bersumber langsung dari kontrak-kontrak dengan dinas-dinas di bawah kendali Fadia.
"Modus ini disebut lebih maju lantaran transaksi korupsi dilakukan melalui intervensi kepada perangkat daerah agar memenangkan 'Perusahaan Ibu' atau PT RNB," ujar Budi.
Keanehan mulai muncul saat menilik siklus keuangannya. Dari Rp46 miliar pendapatan, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total nilai kontrak, justru ditarik dan dibagikan ke lingkaran keluarga Bupati. Rinciannya mencolok: Fadia menerima Rp5,5 miliar, sang suami Rp1,1 miliar, dan anak-anaknya—Sabiq serta Mehnaz—masing-masing mengantongi miliaran rupiah.
Analisis Hukum Pasal 12 huruf i: Senjata Baru KPK
Selama ini, publik lebih akrab dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang menuntut adanya kerugian keuangan negara, atau Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a/b yang mengatur soal suap-menyuap. Namun, dalam kasus Fadia, KPK secara progresif menerapkan Pasal 12 huruf i.
Pasal ini secara spesifik mengkriminalisasi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Eks Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini sebagai terobosan.
"Penerapan Pasal 12 huruf i menunjukkan penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola kickback (timbal balik), tetapi pada konflik kepentingan (conflict of interest) yang manifes dalam proses pengadaan," jelas Praswad.
Secara teknis hukum, Pasal 12 huruf i bersifat delik formil. Artinya, jaksa tidak perlu menunggu munculnya kerugian negara untuk menjerat pelaku. Cukup dengan membuktikan adanya keterlibatan atau intervensi pejabat dalam pengadaan yang seharusnya dia awasi, unsur pidana sudah terpenuhi.
Praswad juga menyebut kepala daerah harus memperdalam pemahaman mengenai batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, kata Praswad tidak sedikit kepala daerah yang memiliki jejaring bisnis yang rentan terhadap praktik korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menambahkan bahwa kunci dari pasal ini adalah pembuktian mens rea atau niat jahat.
"Jadi kuncinya pada adakan mens rea penyalahgunaan wewenangnya karena kepala daerah itu pejabat publik tertinggi di suatu daerah yang berkedudukan sebagai raja. Kuncinya ada mens reanya atau tidak, saudara boleh ikut sepanjang dilakukan lelang terbuka, panitianya independen, tidak boleh diintervensi," kata Fickar.
Dia menegaskan, jika memang seorang penyelenggara negara ingin ikut menjadi penyedia, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dengan panitia yang independen dan tanpa intervensi.
"Bupati adalah pejabat publik tertinggi di daerah, posisinya seperti raja. Sepanjang ada intervensi dan lelang tidak dilakukan secara independen, maka niat jahat itu terbukti," kata Fickar.
Dalih "Buta Birokrasi" di Balik Teori Fiksi Hukum
Saat diperiksa setelah OTT, Fadia mengeluarkan argumen yang menarik perhatian publik. Ia mengaku tidak mengerti seluk-beluk birokrasi dan tata kelola pengadaan barang karena latar belakangnya sebagai entertainer.
Ia mengklaim hanya menjalani fungsi seremonial sebagai Bupati dan menyerahkan urusan teknis sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Akbar.
Namun, pembelaan ini dimentahkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep merujuk pada asas presumptio iueres de iure atau teori fiksi hukum: setiap orang dianggap tahu hukum begitu undang-undang diundangkan. Apalagi, Fadia bukan orang baru; ia adalah petahana yang sudah menjabat dua periode sebagai Bupati dan satu periode sebagai Wakil Bupati.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan," ungkap Asep.
Asep mengibaratkan peran Fadia sebagai wasit sepak bola. Di satu sisi dia yang memegang peluit (kekuasaan), namun di sisi lain dia ikut bermain (melalui PT RNB) demi mencetak gol (keuntungan pribadi). Dalam etika publik dan hukum tata negara, posisi ini mustahil dibenarkan.
Asep menjelaskan, konflik kepentingan yang terjadi dalam kasus Fadia ini adalah PT RBT yang bergerak sebagai penyedia di Pemkab Pekalongan, yang padahal Fadia merupakan penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) di perusahaan tersebut, sehingga terhadap penyalahgunaan wewenang.
"Kemudian konflik yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia) karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut. Seharusnya, kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main," ujar Asep.
Oleh karena itu, Budi Prasetyo mengimbau kepada kepala daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dapat menciderai amanah yang diberikan oleh publik.
Kegagalan Digitalisasi di Hadapan Integritas yang Keropos
Salah satu ironi terbesar dalam kasus ini adalah fakta bahwa Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah menggunakan sistem pengadaan digital. Secara teori, digitalisasi seharusnya menutup celah transaksi di bawah meja. Namun, kasus Fadia membuktikan bahwa sistem secanggih apa pun bisa "dijinakkan" melalui intervensi kekuasaan.
Agustinus Pohan, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, menyebut bahwa modus korupsi melalui konflik kepentingan keluarga sudah sering terjadi, namun jarang ditindak karena pembuktiannya yang rumit.
"Dalam kasus ini, COI (Conflict of Interest) sangat jelas karena melibatkan lingkaran keluarga terdekat. Penggunaan Pasal 12 huruf i penting untuk mengingatkan pejabat bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk menuju korupsi yang serius," tutur Agustinus.
KPK menekankan bahwa digitalisasi hanyalah alat. Tanpa penguatan integritas individu, digitalisasi hanya akan menjadi "kosmetik" transparan yang di dalamnya tetap menyimpan busuk praktik nepotisme.
Evaluasi Rekrutmen Politik dan Dinasti Bisnis
Kasus Fadia Arafiq membuka kotak pandora mengenai rekrutmen politik di Indonesia yang sering kali mengandalkan popularitas pesohor tanpa disertai literasi hukum yang memadai. Meski KPK menegaskan banyak juga entertainer yang sukses menjadi pejabat publik—seperti Ronald Reagan di AS—namun kasus Pekalongan adalah peringatan keras.
Ketika seorang pejabat publik memiliki jejaring bisnis yang berkelindan dengan anggaran negara, maka potensi penyalahgunaan wewenang berada pada titik tertinggi. Fadia, suaminya, dan anak-anaknya kini menjadi simbol bagaimana APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan warga Pekalongan, justru diputar dalam siklus bisnis keluarga demi gaya hidup dan akumulasi kekayaan.
Rakyat Pekalongan kini harus menelan pil pahit. Uang pajak mereka, yang dialokasikan untuk membayar tenaga alih daya, ternyata disunat hingga 40 persen untuk memperkaya satu keluarga. Penegakan hukum dengan Pasal 12 huruf i ini diharapkan menjadi efek jera bagi "raja-raja kecil" di daerah lain agar tidak lagi menjadikan jabatan sebagai sarana membangun dinasti ekonomi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































