tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anak dan suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Pasalnya, anak dan suami Fadia turut menerima uang dalam kasus ini.
Suami Fadia adalah Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan Anggota DPR RI, sementara anaknya adalah Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya, menerima uang atas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang menjadi penguasa pengadaan di Pemkab Pekalongan.
"Tentunya, penyidik kan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/3/2026).
Meski begitu, Budi belum dapat menyebutkan waktu pemanggilan secara pasti. Kata Budi, pemeriksaanya akan segera diumumkan jika telah terdapat jadwal yang ditentukan.
Budi menyebut, penyidik masih fokus untuk mendalami soal penggunaan PT RNB dalam pengadaan di Pemkab Pekalongan. Kata Budi, belum ditemukan indikasi anak dan suami Fadia juga menggunakan PT RNB untuk hal-hal lainnya yang dapat berujung pada korupsi.
"Ya saat ini kita fokuskan dulu, fokus perkaranya di Pemkab Pekalongan. Termasuk dari PT RNB ini nanti kita akan bedah. Apakah ada transaksi transaksi lain yang kemudian mencurigakan. Ini nanti masihh akan terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang, tentu KPK sangat didukung oleh kawan-kawan di PPATK," ujar Budi.
Fadia menjadi tersangka lantaran terlibat konflik kepentingan pada pengadaan di Pemkab Pekalongan. Pasalnya, PT RNB merupakan perusahaan bentukan suami dan anak Fadia. Sementara, Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner (BO) di perusahaan tersebut.
Mukhtaruddin menjabat sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, Sabiq adalah Direktur 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan ini, dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sementara, Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian, dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































