tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bukan hanya menjadi vendor pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan, tetapi juga vendor bahan pokok untuk makanan para pasien di tiga RSUD di Pekalongan.
Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, yang menjadikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka. PT RNB merupakan perusahaan bentukan anak dan suami Fadia yang menjadi penguasa pengadaan di sejumlah instansi di Pekalongan.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari para saksi, PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di tiga RSUD tadi. Kan disebutkan ada tiga RSUD, tapi khusus untuk penyediaan bahan pokoknya seperti sayur, buah-buahan, beras, dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya Kamis (5/3/2026).
Asep mengatakan, pengadaan ini memiliki nilai kontrak yang sangat besar, meski KPK belum dapat memastikan jumlah pastinya. Kata Asep, selain menjadi penguasa pengadaan PT RNB juga diduga menjadi tempat Fadia untuk menampung uang hasil korupsi.
"RNB ini sendiri kan mencakup tadi untuk outsourcing, pengadaan makan dan minum dan digunakan juga perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga itu dari tindak pidana korupsi. Jadi orang kalau mau memberikan sesuatu dalam hal ini kepada saudara FAR terkait korupsi itu tidak langsung ke FAR," ujar Asep.
Fadia menjadi tersangka lantaran terlibat konflik kepentingan pada pengadaan di Pemkab Pekalongan. Pasalnya, PT RNB merupakan perusahaan bentukan suami dan anak Fadia. Sementara, Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner (BO) di perusahaan tersebut.
Suami Farida, Muhktaruddin Ashraff Abu yang merupakan Anggota DPR RI menjabat sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, anak Farida, Muhammad Sabiq Ashraff direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan ini, dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinican uang yang dinikmati keluarga Bupati Fadia sebagai berikut:
- Fadia Rp5,5 miliar;
- Mukhtaruddin (Anggota DPR, suami Fadia) Rp1,1 miliar;
- Rul (ART Fadia) Rp2,3 miliar;
- Sabiq (Anggota DPRD Pekalongan, anak Fadia) Rp4,6 miliar;
- Mehnaz (anak Bupati Fadia lainnya) Rp2,5 miliar;
- Penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest.
Dalam kasus ini, conflict of interest pejabat terjadi saat penggunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































