Menuju konten utama

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Sidang Kasus 'Jatah Preman'

Bersama Abdul Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, turut menjadi tersangka.

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Sidang Kasus 'Jatah Preman'
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melibatkan Gubernur nonaktif, Abdul Wahid (AW), telah lengkap atau P21. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan masuk ke tahap sidang.

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Senin (2/3/2026).

Para tersangka yang berkasnya dilimpahkan yaitu Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS); dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DAN).

Kata Budi, dengan selesainya tahap penyidikan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Setelah surat dakwaan rampung, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna proses persidangan," tutur Budi.

Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan "jatah preman" atau fee sebesar 5 persen, setara Rp 7 miliar dari sebuah proyek.

Fee tersebut dimintakan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode "7 batang" dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto